Pemilu  

Pendaftar Calon Komisioner KPU Sulbar Kumpul Berkas

MAMUJU – Terdapat 111 orang yang mendaftar calon komisioner KPU Sulawesi Barat periode 2023-2028 melalui aplikasi Siakba.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Sulbar Amiruddin Pabbu saat dihubungi melalui wartawan, Jumat (17/2/2023).

Pendaftaran akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2023. “Pendaftar terus bertambah terakhi ini pagi sudah 111 yang masuk di aplikasi Siakba,” kata Amiruddin.

Hanya saja, baru lima orang yang datang membawa berkasnya di sekretariat timsel KPU Sulbar. Sekretariat timsel KPU Sulbar berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

“Baru lima yang datang menyetor berkasnya ada tiga sudah lengkap dan dua masih sementara melengkapi,” bebernya.

Pantauan lapangan, hingga pukul 11.00 Wita para pendaftar mulai berdatangan ke sekretariat timsel untuk menyetor berkasnya.

Baca Juga  Perpustakaan Nasional Kirim Buku ke 10 Titik di Sulbar

Pegawai KPU Sulbar yang bertugas terus mendata berkas bakal calon komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028.

Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi 2023.

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Sulbar yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
Baca Juga  Panitia Pelaksana Tampung Masukan Rencana Rute Sandeq Race to Ibu Kota Nusantara

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
  3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
  4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
Baca Juga  Daftar 18 Kandidat Komisioner KPPU 2023-2028 Diserahkan ke Presiden Jokowi

Batas penyampaian dokumen penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan 21 Februari 2023.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *