Pemilu  

Bupati Majene Diduga ‘Main Mata’ dengan Plt Kades, Bawaslu Diminta Tanggap Sosialisasikan Netralitas ASN di Pemilu

MAJENE – Bupati Majene diduga ‘main mata’ dengan puluhan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa untuk meraup suara bagi anaknya yang maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Hal tersebut menuai sorotan publik, salah satunya datang dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ).

Ketua LMAPJ Mustajar mendesak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene tanggap dan segera memanggil seluruh Plt Kades untuk diberi sosialisasi tentang netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Bawaslu Majene ini kurang tanggap, maunya sudah bergerak melakukan upaya pencegahan potensi kecurangan di Pemilu 2024,” tegas Mustajar, Kamis 7 Desember 2023.

Bawaslu Majene, kata Mustajar, mestinya memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam persekongkolan dugaan pelanggaran Pemilu.

Apalagi, sebut Mustajar, sudah ada pengakuan dari salah seorang ASN yang sempat dijanjikan jadi Plt Kades dengan syarat mencarikan 300 suara bagi calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

“Saya sebagai Ketua LMAPJ memohon kepada Bawaslu agar segera menelusuri dan menindaklanjuti dugaan yang melibatkan Plt Kades, jabatan Kades bukan jabatan politik, dan ini sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tulis Mustajar melalui pesan WhastApp.

Baca Juga  DPW PPP Sulbar Optimis Raih Satu Kursi DPR RI

Sementara itu, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menjelaskan, netralitas ASN diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 9 Ayat (2).

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tegas Jun kepada awak media.

Selain itu, kata Jun, pada Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf I dan huruf j UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menyebut pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

“Mengikut sertakan saja dalam kampanye tidak bisa, apalagi meminta Plt Kades jadi tim pencari suara di Pemilu, ya itu jelas pelanggaran,” ucap pria berpostur tinggi besar ini.

Lebih lanjut, Juniardi menyampaikan, di Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menyebut, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Berikutnya, ucap Jun, di Pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.

Baca Juga  Sesuai PKPU, Anggota DPRD Majene Periode 2024-2029 Dilantik September

“Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. Itu yang tertuang pada Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” kata mantan wartawan Radar Sulbar ini.

Juniardi mengingatkan adanya sanksi tegas yang akan diterima Plt Kades jika melanggar, seperti yang diatur dalam Pasal 490 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

Bukan hanya itu, ucap Jun, sesuai Pasal 494 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, juga  menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta piah). 

Baca Juga  Edukasi Pemuka Agama Terkait Larangan Sosialisasi Politik di Tempat Ibadah

Menurut Juniardi, sanksi paling berat diatur pada Pasal 548 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bahwa setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Juniardi mengajak masyarakat desa untuk ikut mengawasi dan melaporkan Plt Kades ke Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran.

Tim Redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari Bawaslu Majene lantaran telepon pribadi kepada Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene, Edyatma Jawi, belum mendapatkan jawaban.

Bupati Majene yang coba dikonfirmasi juga belum berhasil. Informasi yang dihimpun, Bupati sedang dirawat di salah satu Rumah Sakit di Makassar, Sulsel.

Tanggapan atas berita ini akan diangkat melalui media yang sama dengan judul berita yang berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *