Daerah  

Klarifikasi Kalma Katta Atas Tudingan Gelapkan Lahan 35 Hektar

Ia juga menegaskan,  terkait masalah lahan seluas 35 hektar di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur statusnya milik masyarakat dan mereka rata-rata memiliki sertifikat, sebagian ada bangunan sekolah, perumahan dan perkantoran. Dalam pemberitaan ia juga dituding telah bekerjasama dengan Kartini untuk menjual lahan kepada pengembang dan masyarakat umum.

Baca Juga  Pj Gubernur Bahtiar Sebut, Kabupaten Tak Siap Anggaran Pilkada, Turunkan Inspektorat

“Yang bikin heran, saya juga dituduh bersekongkol dengan yang namanya Kartini untuk menjual lahan, sementara saya sendiri tidak pernah kenal yang namanya Kartini, ini kan fitnah namanya. Coba tanyakan sama warga setempat,  itu lokasi beli sama siapa, apakah mereka beli sama saya, dan sepengetahuan saya dari dulu itu lahan secara legalitas milik masyarakat, kalau ahli waris Raja Balanipa mengklaim miliknya buktikan dulu surat kepemilikannya,” tandasnya.

Baca Juga  Pj. GubSulbar Prof Zudan: Niat Saya Tambah Pahala, Tak Ingin Tambah Dosa

Berkaitan dengan pemberitaan yang menyeret nama dirinya dan keluarganya, Kalma Katta siap menempuh jalur hukum. Ia juga meminta agar surat kabar yang memberitakan dirinya untuk segera membuat klarifikasi untuk memperoleh hak jawab.

Baca Juga  Bapemperda DPRD Majene Gelar Rapat Program Kerja 2022

“Jadi saya juga minta kepada yang menulis berita itu untuk segera mengklarifikasi, apalagi beritanya sudah viral, kalau tidak saya bakal menempuh jalur hukum atas tuduhan membuat fitnah, artinya  saya dizalimi,” tegasnya.