Kejari Majene Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Penganiayaan

Kejari majene
JPU Kejari Majene Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Penyerahan Tersangka Penganiayaan

SULBAR99NEWS.COM–MAJENE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Sahril, alias kembar.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Majne pada Kamis (10/2/2022) hari ini sekitar pukul 15.30 Wita. “Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polres Majne kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Majene,” kata Kasi Pidum Kejari Majene, Syarkiya, SH.MH

Baca Juga  Kepala Desa di Majene Tuntut Pencairan Alokasi Dana Desa

Adapun tersangka adalah Sahrril, alias kembar diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, berkas oleh JPU Haris Capry Sipahutar.

 “Sahril harus menjalani proses hukum karena sebelumnya telah melakukan pemarangan terhadap 3 orang korban, tepatnya  pada hari Minggu tgl 12 Des 2021 di 3 di lokasi berbeda di sekitar pasar Kelurahan Banggae,  Kecamatan  Banggae, Kabupaten Majene,” sebut Kasi Pidum Kejari Majene, Syarkiya, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga  77 Orang Kafilah Mamuju Keren Ikut MTQ Sulawesi Barat di Majene

Menurut Syarkiya, Setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka Sahril selesai, selanjutnya JPU Kejari Majene akan segera melimpahkan berkas  perkara ke pengadilan,”Agar pihak Pengadilan dapat segera menyidangkan perkaranya,” ujarnya. (Indra Saputra).