Kejari Majene Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Penganiayaan

Kejari majene
JPU Kejari Majene Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Penyerahan Tersangka Penganiayaan

SULBAR99NEWS.COM–MAJENE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Sahril, alias kembar.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Majne pada Kamis (10/2/2022) hari ini sekitar pukul 15.30 Wita. “Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polres Majne kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Majene,” kata Kasi Pidum Kejari Majene, Syarkiya, SH.MH

Baca Juga  Majene Masuk 10 Besar Tertinggi Nasional Indeks Resiko Bencana Indonesia

Adapun tersangka adalah Sahrril, alias kembar diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, berkas oleh JPU Haris Capry Sipahutar.

Baca Juga  Kasatpol PP Makassar Diamankan Tim Gabungan Polda Sulsel

 “Sahril harus menjalani proses hukum karena sebelumnya telah melakukan pemarangan terhadap 3 orang korban, tepatnya  pada hari Minggu tgl 12 Des 2021 di 3 di lokasi berbeda di sekitar pasar Kelurahan Banggae,  Kecamatan  Banggae, Kabupaten Majene,” sebut Kasi Pidum Kejari Majene, Syarkiya, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga  Bejat, Oknum Satpam RS Cabuli Anak Pasien Saat Ibunya Dirawat

Menurut Syarkiya, Setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka Sahril selesai, selanjutnya JPU Kejari Majene akan segera melimpahkan berkas  perkara ke pengadilan,”Agar pihak Pengadilan dapat segera menyidangkan perkaranya,” ujarnya. (Indra Saputra).