SULBAR99NEWS.COM–MAJENE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Sahril, alias kembar.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Majne pada Kamis (10/2/2022) hari ini sekitar pukul 15.30 Wita. “Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polres Majne kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Majene,” kata Kasi Pidum Kejari Majene, Syarkiya, SH.MH
Adapun tersangka adalah Sahrril, alias kembar diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, berkas oleh JPU Haris Capry Sipahutar.
“Sahril harus menjalani proses hukum karena sebelumnya telah melakukan pemarangan terhadap 3 orang korban, tepatnya pada hari Minggu tgl 12 Des 2021 di 3 di lokasi berbeda di sekitar pasar Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene,” sebut Kasi Pidum Kejari Majene, Syarkiya, Kamis (10/2/2022).
Menurut Syarkiya, Setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka Sahril selesai, selanjutnya JPU Kejari Majene akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,”Agar pihak Pengadilan dapat segera menyidangkan perkaranya,” ujarnya. (Indra Saputra).