Dalam kesempatan ini sekertaris DPW APKASINDO Perjuangan yaitu Andi Tahmid menyampaikan bahwa kami dari petani sawit berharap agar Pemerintah bisa menetapkan harga TBS dan juga meminta kepada Pemerintah untuk mensubsidikan harga minyak goreng agar tidak mahal.
Lanjut beliau juga berharap agar DPRD Sulbar ikut serta mendorong supaya Permendag no 6 thn 2022 agar segera dicabut dan direvisi ulang dengan membuat konsistensi atau komitmen agar tidak membenturkan antara petani sawit dengan konsumen minyak goreng yang menjadi polemik dimasyarakat.

Dan juga menyampaikan agar menolak melakukan penetapan harga TBS ketika perusahaan tidak menyerahkan dokumen penjualan (INVOICE) dalam setiap penetapan sesuai regulasi permentan No 1 thn 2018 pada pasal 17.
Di tempat yang sama Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar Hatta Kainang menyampaikan bahwa DPRD sementara akan membahas Ranperda Tata Kelola Komoditi Perkebunan yang nanti akan di atur juga soal kewajiban menyerahkan Invoice dari perusahaan. Serta meminta kepada Dinas Perkebunan agar segera menyelesaikan pertanyaan petani terkait harga TBS dan minyak goreng. (adv-satriawan)











