Daerah  

DPRD Konsultasi Kemendagri Soal Pemberhentian Bupati Majene

pemberhentian bupati majene
Ketua DPRD Majene Salmawati Djamado dan Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan saat sidang beberapa waktu lalu. (foto: ist)

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati.

Paling lambat 14 hari. “Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

Baca Juga  Petani Sawit Keluhkan Harga TBS Tak Sesuai Ketetapan Pemerintah

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati. Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu. Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Baca Juga  Kantor DPRD Polman Terbakar, Komputer dan Arsip Ikut Hangus

Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember. Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan, DPMPTSP Sulbar Gelar Forum Konsultasi Publik

Berita ini belum mendapat konfirmasi dari Bupati Majene, karena saat akan dikonfirmasi AST sedang tidak berada di tempat. Komentar BUpati Majene AST akan diangkat terpisah dengan judul yang berbeda di media yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *