POLMAN – Seorang warga Desa Petoosang, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap polisi Polres Polman, Rabu (10/5/2023).
Warga tersebut inisial T (60) yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Petoosang.
Ia ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Pelaku juga dikenal oleh masyarakat desa sebagai dukun yang dapat menyembuhkan penyakit.
Kapolsek Alu, AKP Andi Radi mengatakan, terduga pelaku diamankan saat menerima adanya laporan masyarakat. Disebutkan salah satu warga yang hendak berobat menjadi korban dugaan pencabulan.
“Korbannya anak di bawah umur masih SMP, ia diduga dilecehkan saat diberi pengobatan,” ujar Andi Radi saat dihubungi wartawan via telepon.
Ia menjelaskan, awalnya anak SMP itu diantar oleh orang tuanya, saat hendak diobati. Setelah proses pengobatan untuk kedua kalinya, korban datang sendiri di rumah pelaku.
“Di situlah terjadi dugaan pelecehan, lalu anak ini segera melapor ke orang tuanya,” ungkapnya.
Orangtua korban yang merasa keberatan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Alu.
Polisi pun menjemput terduga pelaku dan langsung di bawah ke unit PPA Polres Polman. Pelaku hanya bisa pasrah tanpa ada perlawanan saat digelandang petugas.
Andi Radi mengatakan selama ini terduga pelaku dikenal masyarakat sebagai dukun. Namun ia belum dapat memastikan adanya korban lain selain anak SMP tersebut.
“Nanti di penyidik PPA, kita hanya mengamankan terlebih dahulu,” ungkapnya.