MAMUJU – Jelang pesta demokrasi tahun 2024, Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) seniantiasa dapat menjaga netralitas, Senin 27 November 2023.
Secara khusus, Sutinah, menyorot aktivitas media sosial yang juga berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak digunakan secara bijak terutama oleh tiap ASN.
Olehnya, Ia meminta agar mereka lebih berhati-hati dalam beraktifitas di dunia maya.
“Saya tidak mau nanti ada aparatur saya yang bermasalah dan diproses gara-gara mention di medsos, atau suka like postingan calon yang tentu mengarah pada hal yang bersifat pelanggaran,” ucapnya.
Sutinah minta agar semua ASN di daerah yang dipimpinnya dapat menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi Pemilu.
Sutinah menegaskan hal itu saat memimpin gelaran apel pagi melalui zoom meeting, yang diikuti seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Secara umum Bupati berpesan agar semua aparatur birokrasi dapat tetap fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, sehingga gelaran Pemilu tidak mengganggu aktifitas pelayanan publik sebagai tugas dan fungsi utama ASN.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Mamuju, Zulkifli, menyampaikan apresiasi atas langkah bupati dalam mensosialisasikan netralitas ASN.
Ia meneyebutkan hal tersebut penting demi pelaksanaan Pemilu yang diharapkan dapat berjalan lancar, aman dan damai.
Lebih jauh ia mengharapkan agar semua ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK tidak melakukan aktivitas yang dapat merepresentasikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu, termasuk dalam platform media sosial.
Jadi PNS harus lebih bijak bermedia sosial, jangan like atau komentar yang mengarah pada salah satu kandidat, baik peserta pileg maupun calon presiden.
Ia juga menambahkan, pose saat berfoto untuk diteruskan ke media sosial hendaknya jangan menunjukkan posisi yang dapat didefinisikan sebagai angka yang mengarah pada salah satu kontestan.
Paling banyak itu ibu-ibu pose pis (dua jari, red) saat berfoto, ini dapat kita artikan sebagai angka dan tentu bisa direpresentasi kepada salah satu kandidat. Ini tidak boleh, terangnya. (Diskominfosandi)