Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Gubernur BI Perri Warjiyo mengundurkan diri
Gubernur BI Perri Warjiyo mengundurkan diri. (Foto: ist)

Jakarta, 27 Juli 2026 – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pemerintah menyatakan telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan akan memproses pemberhentian secara hormat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima Presiden. Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian resmi dari jabatan Gubernur BI.

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Per Gram

Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Baca Juga  Transaksi Livin By Mandiri Tembus Rp1.883 Triliun Hingga Juni 2024

Hingga kini, alasan pengunduran diri Perry Warjiyo disampaikan sebagai alasan pribadi. Pemerintah menegaskan proses penunjukan gubernur definitif akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melalui persetujuan DPR.

Pengunduran diri Perry Warjiyo menjadi perhatian pelaku pasar dan ekonom. Sejumlah analis menilai transisi kepemimpinan di Bank Indonesia perlu dijalankan secara transparan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan, nilai tukar rupiah, serta kepercayaan investor terhadap independensi bank sentral.

Baca Juga  Transaksi Livin By Mandiri Tembus Rp1.883 Triliun Hingga Juni 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *