Oknum Notaris dan Kepala Cabang BRI Majene Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penipuan dan Persekongkolan Jahat

MAJENE – Kasus dugaan penipuan dan persekongkolan jahat menyeret Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Majene serta seorang oknum notaris ke ranah hukum. Keduanya resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum Hj. Faradillah Rizal Putri, S.H., pada Kamis, 25 September 2025 di SPKT Polres Majene.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/108/IX/2025/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT, dengan perkara dugaan “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Kepala Cabang BRI Majene dan oknum notaris, dua orang lain juga turut dilaporkan, yakni seorang dosen berinisial SHC (62) dan seorang kontraktor berinisial KH (60).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada tahun 2009, terlapor KH dan SHC menjual beberapa bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, kepada sejumlah pihak. Proses jual beli tersebut dibantu oleh oknum notaris yang membuat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dimaksud.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Kapolres Polman Kunjungi Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum Sarampu

Namun, masalah mulai muncul ketika sertifikat induk yang seharusnya sudah dipecah dan diserahkan kepada para pembeli, justru diagunkan ke Bank BRI Majene pada tahun 2012 untuk keperluan kredit. Anehnya, proses pengajuan kredit itu tetap berjalan mulus dengan bantuan oknum notaris, meski di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan rumah milik pembeli.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pihak bank diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam menyalurkan pinjaman. Menurut pelapor, fakta bahwa lahan tersebut sudah berpindah tangan sejak 2009 seharusnya menjadi dasar kuat bagi bank untuk menolak pengajuan kredit.

Selama 16 tahun terakhir, pelapor mengaku telah berulang kali berupaya mencari solusi baik melalui jalur komunikasi maupun mediasi. Namun, upaya tersebut tidak pernah menemukan titik terang.

Baca Juga  Petugas Dinkes Mateng Dikawal Polisi Sidak Apotek

“Karena tak kunjung menerima jawaban pasti dan semua pihak terkesan saling lempar tanggung jawab, kami akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke polisi,” tegas kuasa hukum pelapor.

Patut diketahui, kasus ini melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, Mengatur bahwa setiap orang yang turut serta melakukan, menyuruh, atau membantu tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam menyalurkan kredit. Pasal 8 menegaskan bahwa setiap bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon debitur.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Resmikan Enam Gedung Baru

Peraturan Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014), Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, dan tidak memihak. Apabila terbukti membantu suatu perbuatan melawan hukum, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara perdata, pidana, maupun administratif.

Kasus ini sontak menjadi sorotan di Majene, mengingat melibatkan dua profesi yang selama ini dikenal memiliki tanggung jawab tinggi terhadap kepercayaan publik, yakni pejabat bank dan notaris.

Publik menilai, bila benar terjadi persekongkolan antara oknum bank dan notaris dalam memuluskan pinjaman bermasalah, maka hal itu bukan hanya merugikan pelapor, tetapi juga merusak citra lembaga perbankan dan profesi notaris di mata masyarakat.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *