Petugas Dinkes Mateng Dikawal Polisi Sidak Apotek

MATENG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mamuju Tengah bersama aparat kepolisian gelar inspeksi ke beberapa apotek di Mamuju Tengah, Jumat (21/10/2022).

Kegitan inspeksi ini dilakukan pasca kementerian kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan peredaran dan penjualan obat sirup atau cair.

Tujuannya, untuk memastikan apotek atau para penyedia obat tidak menjual atau mendistribusikan obat tersebut.

Berdasarkan pantauan, dari tiga apotek, yakni Apotek Sejahtera, Apotek Syarfa Farma dan Apotek La Farmacia yang dilakukan pemeriksaan, semuanya telah menghentikan penjualan terhadap obat sirup tersebut.

Semua obat sirup atau cair yang sebelumnya telah dijual oleh para pemilik apotek tampak telah digudangkan.

Baca Juga  Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi Terpadu Prodik di Polda Sulbar 

Selain apotek, pemeriksaan juga di lakukan di Puskesmas Topoyo dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju Tengah.

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Mamuju Tengah, Nyoman mengatakan tujuan inspkesi tersebut untuk mengidentifikasi jenis obat yang telah dirilis oleh Badan POM.

“Dari 21 jenis yang dirilis Badan POM yang mengandung bahan Etilen Glikol saat inspeksi ditemukan 15 jenis obat sirup dengan jumlah 154 botol yang mengandung bahan tersebut, “Ungkap Nyoman, Jumat (21/10/2022).

Sebanyak 19 botol ditemukan di Apotek Sejahtera, 79 botol di Apotek Syarfa Farma, 30 botol di Apotek La Farmasi dan 16 botol di Puskesmas Topoyo.

Baca Juga  Polisi Amankan Wanita di Polman Usai Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

“Namun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak ditemukan jenis tersebut, ” Ujarnya.

Tindak lanjut dari hasil temuan tersebut akan dilaporkan secara berejenjang ke pemerintah provinsi dan pusat.

“Inikan masih proses, kalau memang harus penarikan atau pemusnahan, kalau itu penyedia obat milik fasilitas pemerintah kita akan lakukan tapi kalau di apotek itu dilakukan oleh pihak distributor,” Terangnya.

Kegiatan ini merupakan langkah awal, tentunya terlebih dahulu menyasar penyedia obat.

Baca Juga  Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Karossa Diringkus BNN Sulbar

“Ini langkah pertama, pengawasannya ditingkat penyedia atau distributor dulu, selanjutnya kita manfaatkan teman-teman di puskesmas, pustu dan puskesde untuk sosialisasi ke masyarakat, ” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *