Mamuju  

Publik Soroti Polres Mamuju, Kasus Penjualan Solar Subsidi ke Industri Belum Ada Tersangka

MAMUJU – Masyarakat Sulawesi Barat mulai geram atas lambannya penanganan kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke industri yang ditangani Polres Mamuju.

Hingga kini, meski barang bukti berupa 8.000 liter solar dan satu unit truk Hino Dutro telah diamankan, polisi belum juga menetapkan tersangka.

Kasus ini mencuat setelah aparat Polsek Kalukku mencegat sebuah truk bermuatan penuh solar di perempatan jalur dua, Lingkungan Lombang-lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Rabu (20/8/2025).

Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, menjelaskan bahwa truk bernomor polisi DN 1308 RK itu dihentikan anggota piket karena dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut solar tanpa dokumen resmi.

“Anggota piket menghentikan truk tersebut, dan setelah diperiksa ditemukan muatan BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata Iptu Makmur kepada wartawan.

Selain truk dan BBM, polisi juga mengamankan sopir berinisial MR (27), warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, serta kernetnya, MHR Marsam (21), warga Kota Palu.

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir hanya bisa menunjukkan surat jalan dari PT Bintang Terang Delapan Sembilan, tanpa dilengkapi faktur resmi untuk distribusi industri.

Baca Juga  Dorong Mamuju Jadi Kabupaten Layak Anak, Sutinah Minta Keterlibatan Perangkat Kecamatan dan Desa

Ia mengaku solar tersebut diambil dari sebuah gudang penampungan di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), kemudian dipindahkan dari jeriken ke tangki truk untuk dikirim ke sebuah perusahaan di Morowali, Sulawesi Tengah.

Namun, sopir mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gudang tempat solar itu diambil. Meski barang bukti dan para pelaku di lapangan telah diamankan, publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada status tersangka yang ditetapkan.

Bahkan, Polres Mamuju disebut belum melakukan penelusuran serius terhadap SPBU di Polewali Mandar yang diduga menjadi sumber awal solar subsidi tersebut.

“Kasus ini seperti jalan di tempat. Padahal jelas-jelas ada barang bukti ribuan liter solar dan truk pengangkutnya. Masyarakat curiga ada ‘main mata’ dalam penanganan kasus ini,” ujar Syamsuddin salah seorang aktivis anti-korupsi Sulbar.

Kecurigaan publik kian menguat karena praktik penyalahgunaan BBM subsidi ke industri telah lama menjadi masalah kronis di Sulawesi Barat. Solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan masyarakat kecil, justru dialirkan ke perusahaan besar demi keuntungan segelintir pihak.

Baca Juga  Pemkab Mamuju Komitmen Dukung Kemajuan Pendidikan

Kasus penjualan solar subsidi ilegal ini jelas berpotensi melanggar berbagai regulasi penting, di antaranya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.”

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, mengatur bahwa BBM bersubsidi jenis solar hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti nelayan kecil, petani, dan transportasi umum. Penyaluran ke industri jelas merupakan penyalahgunaan subsidi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 dapat dikenakan apabila dalam praktik ini ada indikasi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang atau permainan distribusi subsidi.

Pasal 480 tentang penadahan dapat diterapkan bagi pihak yang dengan sengaja membeli atau menerima barang hasil tindak pidana.

Baca Juga  Panitia Pelaksana Tampung Masukan Rencana Rute Sandeq Race to Ibu Kota Nusantara

Kasus ini memunculkan desakan luas dari masyarakat agar kepolisian tidak hanya berhenti pada sopir dan kernet sebagai “kambing hitam”, melainkan menelusuri jaringan mafia BBM subsidi hingga ke tingkat pemilik gudang, pengusaha, bahkan oknum aparat yang diduga ikut bermain.

“Kalau hanya sopir yang dijadikan tumbal, maka masalah ini tidak akan pernah selesai. Polres Mamuju harus berani membuka siapa dalang di balik distribusi solar ilegal ini,” ujar Hasan seorang tokoh masyarakat Kalukku.

Lambannya penanganan kasus ini dianggap sebagai ujian integritas bagi Polres Mamuju. Jika tidak ada perkembangan signifikan dalam penetapan tersangka dan pengungkapan jaringan mafia solar, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin tergerus.

Apalagi, kasus penyalahgunaan solar subsidi bukan hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga menghancurkan rasa keadilan sosial, karena hak masyarakat kecil dirampas oleh permainan distribusi ilegal yang melibatkan pihak-pihak kuat di belakang layar.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *