Dua Pengguna Narkoba Diringkus Polres Majene

MAJENE – Jajaran Res Narkoba Polres Majene berhasil mengamankan dua pelaku penguna narkoba.

Dari pres liris yang di pimpin Kapolres Majene menyampaikan kronologis pengungkapan dua pelaku pengguna narkoba.

Berawal dari informasi masyarakat pelintasan Majene Polman adalah pelintasan para pecandu narkoba pada tanggal 24 Januari 2024 pada pukul 12.00 WITA teamres narkoba polres Majene melakukan patroli.

Baca Juga  Polda Sulbar Gelar Pra Operasi Ketupat 2024

Selanjutnya, pada pukul 15.00 team Resnarkoba polres Majene melihat pengendara Scoopy berwarna merah melintas di lampu merah Lembang petugas res narkoba melihat sesuatu yang di buang oleh pengendara Scoopy setelah di pantau dan di usut ternyata barang itu adalah sabu. 

Setelah di ketahui bahwa barang yang di buang adalah sabu teamres polres Majene melakukan pengejaran pelaku berhasil di amankan.

Baca Juga  Mobil yang Ditumpangi Adik Bupati Majene Tabrak Pengendara Motor, Korban Tewas di Tempat

Pelaku bersinial fatlan yang berhasil di amankan setelah team res narkoba melakukan pengembangan ternyata barang jenis sabu yang di miliki fatlan berasal dari arfaat yang berdomisili di tinambung

Para tersangka di sangkakan pasal 112 ayat 1bahwa setiap orang Tampa hak melawan hukum memiliki menyimpang menguasai menyediakan narkoba golongan 1bukan tanaman dengan ancaman 4 – 12 tahun 

Baca Juga  Fashion Show di Lampu Merah Dibubarkan Sat Lantas Polres Majene

Berat barang netto dan barang bukti dan dua kasus narkoba yang di tahan oleh Satres narkoba polres majene 0’1401 gran dengan harga jual 600 ratus ribu rupiah

Dalam kasus penangkapan 2 pelaku pengguna narkoba jajaran resnarkoba polres Majene masih melakukan pengembangan.(rls/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *