MAMUJU – Seorang pria berinisial MB di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, tega hamili anak tirinya.
Perbuatan tersebut menyebabkannya terancam hukuman penjara 15 tahun.
MB ditetapkan sebagai tersangka setelah hamili hingga anak tirinya melahirkan.
Pelaku tega menghamili anak tirinya yang baru berusia 17 tahun. Korban bahkan sudah melahirkan bayi laki-laki.
“Iya pria MB yang hamili anak tirinya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Senin 11 Maret 2024.
Tersangka MB mengakui perbuatannya yang menyetubuhi anak tirinya saat sedang tidur di kamarnya, dilakukan sebanyak dua kali hingga hamil dan melahirkan.
MB melakukan aksi bejatnya saat istri ibu korban sedang tidak berada di rumah.
“Tersangka MB sudah ditahan di Polresta Mamuju, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, MB ditangkap polisi di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar, pada Kamis (7/3/2024) lalu.
MB dilaporkan oleh keluarga korban karena ketahuan menghamili anak tirinya sendiri hingga melahirkan.
Atas laporan tersebut personel Polsek Kalukku langsung menjemput pelaku di rumahnya dan di bawa ke kantor polisi untuk diproses.