Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Polewali

  • Bagikan

POLMAN – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Senin 5 Februari 2024.

Dua orang pelaku masing-masing inisial RU (44) dan HS (40) yang merupakan kakak beradik ditangkap pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, HS ditangkap di Kecamatan Campalagian, Polman.

Sementara RU dijemput petugas di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkabata.

Pelaku RU mengendalikan pengedaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kelas II B Polewali.

Baca Juga  Polda Sulbar Ringkus Bandar Narkoba Pemilik Lima Kilogram Sabu

RU merupakan narapidana kasus narkoba.

Ia memesan barang haram tersebut dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk masuk ke Polman, Sulbar.

Sementara HS yang merupakan adik kandungnya menjemput paketan itu tepat di depan rumahnya di Campalagian.

“Pelaku mengendalikannya dari lapas lewat komunikasi telepon genggam,” terang kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu saat konferensi pers.

Dijelaskan terungkapnya peredaran ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan intelejen.

Baca Juga  Gerebek Judi Sabung Ayam di Mamasa, Seorang Kakek 70 Tahun Terjaring

Laporan itu menyebut adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan sabu di Kecamatan Campalagian.

Petugas pun langsung mendatangi rumah tersebut, dan menyita 16 plastik kecil berisi sabu seberat 55,54 gram.

HS yang ditangkap di rumah tersebut berperan mengemas sabu dalam plastik kecil.

Saat diinterogasi, HS selama ini bekerja sama dengan RU, yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas.

“Kita koordinasikan dengan kepala Lapas Polewali, dan menjemput terpidana narkotika yang mengendalikan peredaran ini,” lanjutanya.

Baca Juga  Cabuli Adik Ipar di Majene, Seorang Pria Diamankan Polisi

Disebutkan RU yang berperan mengendalikan barang haram ini lewat komunikasi telepon genggam.

Ia sebagai penghubung untuk mendapatkan barang berupa sabu dari Sulsel, dan menjualnya di Polman.

Dilia menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan, belum menyebut kurung waktu lamanya peredaran sabu dari dalam lapas ini.

“Untuk kepentingan lebih lanjut, kami belum bisa sampaikan berapa lama peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam lapas,” katanya lagi.

Ia menambahkan pelaku yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas juga merupakan residivis narkotika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *