Pengadilan Negeri Majene Laksanakan Eksekusi Lahan Seluas 2.596 M²

  • Bagikan

MAJENE – Pengadilan Negeri Majene melaksanakan eksekusi lahan seluas 2.596 m² di Baluno Dusun Bo’di, Desa Binanga, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.

Pelaksanaan eksekusi merujuk pada putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 20 September 2021 Nomor: 2222 K/Pdt/2021, dalam perkara antara : Supiah, DK sebagai para penggugat terhadap Mahmud sebagai para tergugat atau para termohon eksekusi.

“Atas perintah ketua pengadilan negeri majene dalam surat penetapannya tanggal 24 Maret 2022 Nomor : 1/Pdt.Eks/PN Mjn dalam perkara antara Supiah, DK lawan Mahmud, DKK,” ungkap Rita Lati Panitra Pengadilan Negeri Majene saat membacakan berita acara eksekusi Nomor : 3/Pdt.G/2020/PN Mjn, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga  Bayi Hidrosefalus Terima Bantuan Hasil Galang Dana Mahasiswa Tapalang

Eksekusi dilakukan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Majene tanggal 17 Juni 2020 Nomor : 3/Pdt.G/2020/PN. Mjn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 20 Oktober 2020 Nomor : 277/PDT/2020/PT. MKS Jo Putusan Mahkamah Agung RI. tanggal 20 September 2021 Nomor : 2222 K/Pdt/2021 dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa dan cakap dari Pengadilan Negeri Majene.

Keduanya adalah Hasnah Hasan, Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Majene dan Mukhtar Mursid Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Majene.

“Kami telah datang di tempat objek eksekusi tanah kebun kurang lebih luas dua ribu lima ratus sembilan puluh enam meter persegi,” tegasnya.

Baca Juga  Pelantikan dan Pengangkatan Lima Pimpinan Baznas Majene

Objek eksekusi terletak di Baluno Dusun Bo’di, Desa Binanga, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, dengan batas-batas, Utara tanah kebun milik Hj. Dasriah (pj. 73 m), Timur tanah milik Penggugat (pj. 29,20 m), Selatan tanah kebun milik A. Boi Pangalangi dan Jamaluddin (pj. 88 m), serta di Barat : pinggir pantai (pj. 36.30 m).

Eksekusi berlangsung dengan pengawalan dari Kepolisian Resort Majene.

“Kami telah bertemu dan berbicara dengan kuasa pemohon eksekusi dan aparat desa binanga,” cetusnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Hasrapuddin, mengatakan surat penetapan tersebut dibacakan dimuka umum.

Baca Juga  246 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Majene Tak Miliki BPKB

Sesudah itu dilakukan pengecekan batas-batas tanah yang hendak di eksekusi bersama kuasa pemohon eksekusi dengan pengamanan Kepolisian Resort Majene.

“Setelah itu dilakukan pengosongan dan penebangan pohon yang berdiri di atas tanah objek sengketa yang di eksekusi dan setelah selesai pengosongan,” ucapnya.

Tanah sengketa tersebut diserahkan kepada HASRAPUDDIN, S.H. Selaku kuasa pemohon eksekusi (SUPIAH, DK) dalam keadaan baik, kosong dan sempurna tanpa ganti rugi atau tanpa syarat dengan disaksikan dua orang saksi dari Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Majene dan dihadiri oleh pihak Desa Binanga.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *