MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan memberikan jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 14.678 pekerja bidang keagamaan di daerah itu.
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik, mengatakan pemberian jaminan sosial itu sebagai bentuk penghargaan bagi pekerja keagamaan yang mewakafkan diri untuk agama.
“Jaminan sosial itu rencana akan kita anggarkan di 2023,” kata Akmal Malik, Rabu (02/10/2022).
Sebanyak 14.678 pekerja sosial keagamaan pada lima agama tersebut, yakni mulai dari imam masjid, pendeta, pastor, bhikkhu, guru mengaji, pelayanan khusus serta petugas rumah ibadah akan mendapatkan jaminan sosial tersebut.
Dengan terdaftarnya pekerja sosial keagamaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menurut Akmal Malik, dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja keagamaan.
Sehingga lanjutnya, dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas para pekerja sosial keagamaan dalam menjalankan pekerjaannya
“Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja,’ ujar Akmal Malik.
Penjabat Gubernur menyampaikan bahwa risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, agar jika terjadi risiko sosial ekonomi tersebut tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis.
“Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua,” tutur Akmal Malik.
Sementara, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulbar Nur Salim Ismail mengapresiasi langkah Pemprov Sullbar yang akan memberikan jaminan sosial kepada pekerja keagamaan.
Hal itu menurut Nur Salim Ismail, sudah lama menjadi tuntutan FKUB agar para pekerja sosial keagamaan bisa mendapatkan perhatian.
“Alhamdulillah, tentu kita respons positif langkah Penjabat Gubernur atas atensinya terhadap para pekerja sosial di bidang keagamaan. Kita berharap, dengan adanya atensi ini, suasana keberagamaan di Sulbar kita juga turut semakin baik,” kata Nur Salim Ismail.