PDAM Tirta Mandar Teken MoU Dengan Kejaksaan Negeri Majene

  • Bagikan

 

PDAM Tirta Mandar bersama Kejari Majene Tandangani MoU

SULBAR99NEWS.COM–MAJENE, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mandar kabupaten Majene, Sulawesi Barat tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene di Aula Villa Bogor, Kamis (27/1/2022).

Kerjasama antara PDAM Tirta dan Kejari Majene tersebut berkaitan dengan masalah bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Perjanjian Kerjasama  ditandai penandatanganan antara Direktur PDAM Tirta, Muhammad Arlin Aras dengan Kajari Majene, Nursurya di saksikan Kasi Datun Kejari Basri Baco, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari, Muhammad Ridwan bersama sejumlah Jaksa lainya serta beberapa karyawan PDAM yang hadir.

Baca Juga  Bawaslu RI Ingatkan Kades dan Aparatur Desa Tidak Terlibat Kampanye 

Direktur PDAM Tirta Majene, Muhammad Arlin Aras mengungkapkan,  Kerjasama antara PDAM Tirta  Mandar dan Kejari Majene ini berkaitan dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Tujuan dari kerjasama yakni pihak PDAM ingin  meminta pendampingan hukum kepada Kejaksanaan Negeri Majene, baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat. Kerjasama ini juga sebagai bentuk transparansi kami dalam pengelolaan perusahaan milik daerah,” ungkap Arlin. 

Baca Juga  Pemprov Sulbar Dorong Pengembangan Desa Wisata Lewat Media Sosial

Sementara itu Kajari Majene Nursurya mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk membantu tugas dan kewenangan PDAM Tirta Majene, khususnya terkait bidang-bidang perdata. Karena tak dipungkiri dalam pelayanan kepada masyarakat, pasti banyak menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

“Di saat itu terjadi, kami bisa memberikan pertimbangan hukum kepada PDAM, serta pendapat terkait langkah apa yang mestinya dilakukan,  bantuan hukum yang diberikan itu pada umumnya Kejari bisa mewakili PDAM dalam menangani persoalan perdata. Seperti di luar pengadilan yang bisa dilakukan Kejari yakni negosiasi dan mediasi dengan para pihak,” ujar Nursurya.

Baca Juga  Pemuda Sumakuyu Tagih Janji Kades Soal Lapangan Bola di Onang

Nursurya juga menyambut dengan antusias untuk menindaklanjuti kesepakatanan antara PDAM Tirta Mandar Majene dengan Kejaksaan Negeri Majene tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain

“Termasuk bidang perdata dan tata usaha Negara. Lemabaga Kejaksaan seperti yang diatur dalam pasal 30 ayat (2) UU No. 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 tahun 2021 atas perubahan UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,”pungkasnya.(Indra Saputra).

  • Bagikan