SULBAR99NEWS.COM–MAJENE, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mandar kabupaten Majene, Sulawesi Barat tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene di Aula Villa Bogor, Kamis (27/1/2022).
Kerjasama antara PDAM Tirta dan Kejari Majene tersebut berkaitan dengan masalah bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian Kerjasama ditandai penandatanganan antara Direktur PDAM Tirta, Muhammad Arlin Aras dengan Kajari Majene, Nursurya di saksikan Kasi Datun Kejari Basri Baco, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari, Muhammad Ridwan bersama sejumlah Jaksa lainya serta beberapa karyawan PDAM yang hadir.
Direktur PDAM Tirta Majene, Muhammad Arlin Aras mengungkapkan, Kerjasama antara PDAM Tirta Mandar dan Kejari Majene ini berkaitan dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tujuan dari kerjasama yakni pihak PDAM ingin meminta pendampingan hukum kepada Kejaksanaan Negeri Majene, baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat. Kerjasama ini juga sebagai bentuk transparansi kami dalam pengelolaan perusahaan milik daerah,” ungkap Arlin.
Sementara itu Kajari Majene Nursurya mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk membantu tugas dan kewenangan PDAM Tirta Majene, khususnya terkait bidang-bidang perdata. Karena tak dipungkiri dalam pelayanan kepada masyarakat, pasti banyak menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
“Di saat itu terjadi, kami bisa memberikan pertimbangan hukum kepada PDAM, serta pendapat terkait langkah apa yang mestinya dilakukan, bantuan hukum yang diberikan itu pada umumnya Kejari bisa mewakili PDAM dalam menangani persoalan perdata. Seperti di luar pengadilan yang bisa dilakukan Kejari yakni negosiasi dan mediasi dengan para pihak,” ujar Nursurya.
Nursurya juga menyambut dengan antusias untuk menindaklanjuti kesepakatanan antara PDAM Tirta Mandar Majene dengan Kejaksaan Negeri Majene tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain
“Termasuk bidang perdata dan tata usaha Negara. Lemabaga Kejaksaan seperti yang diatur dalam pasal 30 ayat (2) UU No. 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 tahun 2021 atas perubahan UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,”pungkasnya.(Indra Saputra).