MAMUJU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat kerja pansus (Panitia khusus) terkait dengan Rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana daerah provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di ruang Komisi IV DPRD Sulbar, Selasa 8 maret 2022.
Rapat dipimpin Ir. H. Abidin Abdullah serta dihadiri beberapa anggota pansus yaitu H. Kalma Katta, Junset Budi Bombong, Andi Salehuddin dan juga dihadiri oleh Biro Hukum, BPBD, dan Dinas Sosial Sulbar.
Beberapa poin yang disampaikan H. Abidin dalam rapat pansus ini yaitu:
- Bahwa pada rancangan terdahulu jika dikaitkan dengan adanya masukan dari Biro Hukum itu masih kurang untuk beliau, setelah dicari bahwa tidak mencantumkan unsur yuridis apakah berupa peraturan perundang undangan yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah.
- Tidak menyebutkan kondisi provinsi Sulbar yang berpotensi terjadinya bencana non alam dan bencana sosial, untuk itu diusulkan penyempurnaan sebagai berikut;
a. Bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Barat bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap kehidupan termasuk perlindungan atas bencana alam maupun bencana sosial dalam rangkan mewujudkan kesejahteraan.
b. Bahwa provinsi Sulbar memiliki koalisi, biologis, geografis, hidrologis, demokratis, dan sosiologi yang berpotensi menimbulkan bencana baik bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial.
c. Untuk mengurangi resiko bencana diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua sumber yang tersedia dan dapat diakses.
Setelah mendengar poin yang disampaikan oleh H. Abidin masing-masing OPD memberi tanggapan dan juga masukan terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana di provinsi Sulbar. (adv-satriawan)