MAMASA – Pihak keluarga korban pembunuhan suami istri (Pasutri) di Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kecewa dengan lambatnya polisi mengungkap kasus yang merenggut nyawa keluarga mereka.
Bahkan, mereka mengancam akan bertindak sendiri. Pihak keluarga korban tidak akan segan-segan apabila pihak kepolisian tidak segera mengungkap kasus yang menimpa Pasutri Pore Padang (60) dan Sabrina (50).
Apalagi kesepakatan mediasi antara pihak keluraga korban dan perwakilan Polda Sulbar, akan dilakukan gelar perkara Kamis, (10/8/2023).
Bahkan, mereka akan menduduki Polsek Aralle, jika dalam waktu yang sudah ditentukan melalui kesepakatan mediasi antara pihak kelurga dan polisi tidak ditepati.
Hal ini dipaparkan Atuo, selaku perwakilan keluarga korban kepada wartawan, Rabu, (9/8/2023).
“Sesuai mediasi kami kemarin di ruangan Polsek Aralle, akan dilakukan gelar perkara hari Kamis 10/8/2023,”ungkapnya.
Karena itu kata dia, apabila waktu yang disepakati itu tidak ditepati maka pihak keluarga akan menduduki Polsek Aralle.
Menurutnya, kasus tersebut telah setahun lamanya, hingga saat ini pihak kepolisian belum berhasil mengungkap, sehingga pihak kelurga korban sudah tidak sabar.
Dalam jangka waktu yang disepakati akan gelar perkara tidak disepakati maka, pihak keluarga yang akan bertindak sendiri.
“Pastinya kami akan duduki Polsek Aralle kalau tidak batal lagi itu kesepakatan. Kalau polisi tidak bisa (mengungkap kasusnya), maka keluarga yang akan bertindak sendiri,” sambungnya.
Namun kata dia, gelar perkara nantinya akan dihadiri empat perwakilan keluarga korban. Gelar perkara itu akan di lakukan di Polda Sulbar.
Atuo katakan, harapan pihak keluraga, pihak kepolisian segera mengungkap kasus tersebut. “Ini kan sudah lama sekali Pak, jadi kesabaran keluarga sudah hilang,” pungkasnya.