PASANGKAYU- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dilaksanakan di 35 desa di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Silbar) pada 19 Mei 2022.
Terdapat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dipastikan ikut berkompetisi merebut kursi kepala desa tersebut.
Pada penutupan jadwal pengembalian berkas oleh Bakal Calon (Balon) Pilkades, terdapat ada salah satu ASN yang gagal mengembalikan berkas.
Fakta muncul setelah inspektorat Pasangkayu menyampaikan jumlah total surat bebas temuan dikeluarkan untuk para balon pilkades.
Sekretaris Inspektorat Pasangkayu Tanwir Miliansyah menyebut, surat bebas temuan tidak bisa diberikan lantaran temuan ASN itu cukup besar.
“Memang ada salah satu ASN yang mau maju sebagai calon Kepala Desa di Pasangkayu, tapi dia gagal karena terkendala di Surat Bebas Temuan,” katanya kepada wartawan.
ASN ini berdinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu.
“Satu ASN yang ini temuannya besar sehingga dia gagal maju,” jelasnya.
Sayangnya Tanwir Miliansyah enggang menyebut nama atau inisial ASN yang gagal ikut Pilkades.
“Tidak perlu saya sebut namanya, yang jelasnya ada ASN yang mau maju di Pilkades gagal karena temuannya besar, sehingga kami tidak keluarkan Surat Bebas Temuan,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, mengeluarkan 71 Surat Bebas Temuan untuk peserta Balon Pilkades serentak di Pasangkayu.
Surat bebas temuan ini dikeluarkan sejak tahapan pendaftaran dibuka sampai ditutup 14 Maret 2022 lalu.
Rinciannya 21 surat bebas temuan untuk para incumbent, perangkat desa serta BPD sebanyak 50 surat, sehingga ditotalkan sebanyak 71 surat bebas temuan dikeluarkan.
Jumlah itu diluar dari surat bebas temuan untuk 12 ASN.