MAMUJU – Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten mamuju tahun anggaran 2021 kepada DPRD Mamuju, Senin (27/6/2022).
Penyerahan dokumen Ranperda dilaksanakan dalam gelaran sidang paripurna oleh bupati mamuju, Sitti Sutinah Suhardi kepada Wakil Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta yang didaulat memimpin jalannya sidang.
Kegiatan yang diawali dengan pembacaan hasil reses pengawasan terhadap pelaksanaan program tahun 2021,juga dilakukan bersamaan dengan penyerahan dua Ranperda yang sebelumnya telah dibahas bersama,
Diantaranya perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 tahun 2018, tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah daerah kabupaten mamuju pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju, serta Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2009, tentang badan usaha milik daerah kabupaten mamuju.
Dalam sambutannya, Sutinah Suhardi, menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Mamuju atas komitmen yang kuat sehingga sejumlah rancangan peraturan daerah kembali di paripurnakan.
“Kami berharap agar tiga Ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti menuju proses selanjutnya sesuai dengan tahapan masing-masing Ranperda,” sebutnya.
Terkait pengelolaan APBD tahun 2021, Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, mengapresiasi keberhasilan pemerintah kabupaten mamuju meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Hal tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat positif yang mengindikasi pengelolaan keuangan daerah kabupaten mamuju telah sesuai dengan standar pengelolaan keuangan sebagaimana yang telah ditetapkan.