MAJENE – Anggota DPRD Kabupaten Majene menyebut periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati AST-Aris sebagai yang terburuk dalam mengelola pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan oleh legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Hasriadi di gedung DPRD Majene, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Kabupaten Majene bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra Pemda Majene, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Majene, Kepala BKAD Kabupaten Majene, Kepala BKPSDM Majene, serta Kepala Bagian Hukum Setda Majene, Rabu (15/6/2022).
“Saat ini Majene sedang mengalami Emergency atau keadaan darurat pemerintahan. Tata kelola pemerintahan kacau,” tegas Hasriadi.
Menurutnya bukti ketidak beresan tatakelola pemerintahan adalah penggunaan dana tak terduga untuk pembayaran lampu jalan. Bahkan baru kali ini pemerintah daerah tidak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah.
“Sejak bupati baru. Baru kali ini, nanti pemerintahannya AST-Aris, Sekdanya Ardiansyah, Pemda tidak memasukkan Ranperda. Kemudian aplikasi keuangan terkunci. Apa yang terjadi di Majene sekarang ini?” tanya Hasriadi.
Hasriadi menyebut, saat bencana banjir dan gempa di Kecamatan Malunda dan Ulumanda, Bupati, Wakil Bupati hingga Sekda tidak ada yang datang menengok para korban.
Ketidak hadiran pemimpin daerah di dua kecamatan itu dinilai sebagai bentuk tidak diakuinya lagi Malunda dan Ulumanda bagian dari wilayah Majene.
“Majene sekarang masuk kategori kiamat kecil. Bayangkan PAD kita dikelola orang lain bukan lagi OPD,” keluhnya.
Sejumlah anggota DPRD turut menyampaikan kekecewaannya sebab hanya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Majene yang datang memenuhi undangan.
“Pulang saja pak Asisten, tidak ada gunanya datang sendiri. Kok nekad bapak datang sendiri?. Kita sudah undang yang lain datang, tapi tidak ada yang datang, kalau perlu datangkan upaya paksa,” pungkasnya.
Agenda rapat ini membicarakan surat rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Majene terkait penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK serta pelarangan rekrutmen pegawai non PNS