Dua Wakil Ketua DPRD Majene Hadapi Ratusan Pedagang Pasar Sentral

  • Bagikan

MAJENE, Pagi ini ratusan pedagang Pasar Sentral Majene, pasar tradisional terbesar di kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali melakukan unjuk rasa ke kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Majene, Senin (3/10/2022).

Pagi tadi para pedagang sudah mulai berdatangan dengan jalan kaki sejauh satu kilometer dari Pasar sentral Majene menuju dan memenuhi halaman kantor DPRD Majene.

Pedagang yang berjumlah ratusan orang yang ikut berunjuk rasa. Koordinator Warga pasar Sentral Majene, Sahid mengatakan unjuk rasa ditujukan kepada anggota DPRD Majene karena adanya kesalahpahaman antar pihak DPRD dengan pihak Pasar beberapa hari yang lalu saat dilakukan hearing.

Baca Juga  RPD Bersama OPD, Komisi ll DPRD Majene Gali Realisasi Keuangan

Kedatangan warga pasar disambut wakil ketua DPRD Adi Ahsan. Tampak pula wakil ketua DPRD Majene lainnya, Idwar. Para pedagang tersebut dipersilahkan masuk ke ruang Rapat DPRD.

Di dalam ruang rapat DPRD Majene, dua wakil ketua DPRD Majene tersebut menghadapi ratusan pedagang pasar yang memenuhi ruangan.

Baca Juga  Pansus B DPRD Majene Gelar Rapat Perdana Bahas Tiga Ranperda

Pedagang yang tergabung dalam Forum Warga Pasar Yang dipimpin Sahid menuntut agar menyelesaikan uang Rp 1.000 yang menjadi kesepakatan mereka kemudian dilanjutkan oleh beberapa orang yang menyampaikan pandangan bahwa dulunya itu pasar kumuh tapi sekarang Alhamdulillah semua sudah tertata dengan baik mulai dari kebersihan maupun keamanan pasar.

Dalam aksi tersebut, wakil ketua DPRD Adi Ahsan yang memimpin pertemuan di ruangan rapat kantor DPRD menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga pasar sebenarnya sah sah saja, namun semuanya harus melalui koridor hukum yang ada seperti Perbup no 49 tahun 2019 tentang Pasar sampai saat ini belum pernah ada perubahan yang mengatur tentang retribusi pasar.

Baca Juga  RDP DPRD Majene dengan Disdikpora, Sadli: Sangga' Gaya Dinas Pendidikan

“Kalau ini mau berlanjut oleh koperindag selaku leading sektor untuk melakukan perjanjian kerja sama kepada pihak lain agar punya payung hukum yang jelas,” jelasnya. (BCL)

  • Bagikan