SULBAR99NEWS.COM–MAJENE, Wakil Bupati Majene, Arismunandar menyerahkan tiga Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (5/11/2021) malam.
Rapat Paripurna dipimpin wakil Ketua I DPRD Majene, M.Idwar didampingi Wakil Ketua II DPRD, Adiahsan, dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, Forkopinda serta sejumlah pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Majene.
Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Pajak Reklame, Ranperda tentang Penyediaan dan Penyedotan Kakus dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011, tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah.
Wakil Ketua DPRD Majene, M.Idwar usai membuka rapat mempersilahkan satu per satu juru bicara dari ketiga fraksi yang ada di DPRD Majene untuk menyampaikan pandangan akhirnya.
“Kami dari fraksi Solidarita Golkar Indonesia pada dasarnya sepakat, hanya saja ada beberap catatan untuk Pemda Majene antara lain, terkait Ranperda Pajak Reklame agar pemberian insentif kepada para pemungut pajak, diberikan atas pencapaian kinerja,” ungkap Sadli, jubir fraksi Solidaritas Golkar Indonesia.
Selain itu kata Sadli, terkait Ranperda Penyediaan dan Penyedotan Kakus, menurutnya Pemda Majene agar segera menyiapkan sarana prasarana penunjang untuk penerapan produk hokum daerah ini, dengan penyediaan armada penyedotan kakus yang lebih memadai.
“Untuk Ranperda yang ketiga, kami dari fraksi Solidaritas Golkar Indonesia menyampaikan bahwa soal tariff retribusi yang akan diberlakukan agar sekiranya dilakukan penyesuaian dengan satuan harga pasar yang berlaku dan kualitas barang,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati Majene, Arismunadar menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Ketiga ranperda tersebut masih akan melewati tahap pembahasan, sebelum ditetapkan dalam Propemperda , untuk itu perlu diperhatikan terkait analisis kebutuhan perda atau AKP sesuai Permendagri 120 tahun 2018 pasal 15 yaitu dampak ditetapkannya UU Cipta Kerja yang telah melahirkan kurag lebih 45 peraturan Presiden,” ujar Arismunadar.
Ia juga berpesan kepada para pimpinan OPD dan Tim Propemreda agar dapat mengalisis kembali kebijakan-kebijakan pusat yang berdampak kepada kebijakan daerah. Selain itu juga diharapkan peran aktif dari OPD pengusul, dan Tim Propemperda saat pembahasan nanti bersama Bapemperda DPRD memberi gambaran utuh, sejauh mana tingkat urgensi dan prioritas Ranperda yang di usulkan.
“Kami harap ketiga Ranperda yang di usulkan akan tetap melalui tahap pembahasan sebagaimana mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.