MAJENE – Viral di media sosial Facebook, Wakil Bupati Kabupaten Majene dituding melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Tudingan tersebut datang dari akun Facebook paccappu APBD yang mengunggah postingan berupa foto yang memperlihatkan salah seorang bersama Wakil Bupati Majene sambil tersenyum memegang kaos bergambar Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Raka Bumi dan bertuliskan TKN Fanta Prabowo Gibran.
Unggahan tersebut disertai dengan caption WAKIL BUPATI MAJENE DIDUGA DINILAI MELANGGAR PKPU NO.4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE DAN UU NO. 7 TAHUN 2017 PEMILU. SESUAI PASAL 304 AYAT 1 SEKALIGUS TERTUANG DIDALAM PASAL 281 MENGENAI LARANGAN PEJABAT EKSEKUTIF MENGGUNAKAN FASILITAS JABATANNYA.
DIMINTA BAWASLU UNTUK MENINDAKLANJUTI DIDUGA PELANGGARAN TERSEBUT.
Setelah kalimat tersebut Paccappu APBD memberikan tag Bawaslu Majene dan Bawaslu RI.
Dari latar belakang foto, gambar tersebut diduga diambil di ruang kerja Wakil Bupati Majene. Bahkan, sudah 12 kali postingan tersebut dibagikan.
Patut diketahui, adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.
Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Fasilitas negara yang dilarang tersebut di antaranya kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya.
Kemudian juga berlaku pada penggunaan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat dan daerah, kecuali tempat terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.
Lazimnya, peralatan telekomunikasi dan sandi di lingkungan pemerintah daerah meliputi radio, pemancar internet, jasa pos, termasuk perangkat lunak dan perangkat keras persandian, kawat, optiok, dan proses sandi-sandi lainnya.
Lalu, pejabat negara juga tidak diperkenankan menggunakan sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah serta peralatan yang menyertainya. (*)











