Kejari Majene Edukasi Siswa Melalui Penyuluhan Hukum JMS

Kejari Majene Nursurya Saat Menyampaikan Materi Penyuluhan Hukum
recreativ.com, 78510, DIRECT rcvlink.com, 78510, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SULBAR99NEWS.CO–MAJENE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melaksanakan penyuluhan hukum terpadu Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi pelajar Sekolah Madrasah Tsanawiayh (MTs) Negeri 1 Majene di Kelurahan Simullu, Kecamatan Banggae, Kamis (27/1/2022).

Acara tersebut diikuti sedikitnya 60 orang pelajar Madrasah Tsanawiyah  (MTs) Negeri 1 Majene dengan narasumber Kajari Majene Nursurya, Kasi Intel Kejari Amanat Panggalo, dihadiri dari Kemenag, Muslim, Kepala MTS, Ismail Saleh serta para guru pembimbing. Kegiatan tersebut disambut antusias para guru dan siswa

Baca Juga  Barang Bukti Lima Kilogram Sabu Dimusnahkan BNN Sulbar

Kajari Majene Nursurya selaku narasumber didampingi Kasi Intel Kejari, Amanat Panggalo menyampaikan, penyuluhan kali ini  dengan tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman dan Pengenalan fungsi dari Kejaksaan.

“Penyuluhan hukum ini dilaksanakan merupakan program Kejaksaan yakni Jaksa Masuk Sekolah (JSM) khususnya kepada generasi muda,  sehingga dengan program JMS diharapkan para siswa dan siswi dapat mengenal hukum dan menjauhkan diri dari pelanggaran hukum,” ungkap Nursurya dihadapan para peserta.

Baca Juga  Penyidik Polda Sulbar Periksa Oknum ASN Terkait Kecurangan CPNS 2021

Sementara itu Kasi Intel Kejari Majene, Amanat Panggalo yang juga selaku narasumber menyampiakan, Dengan penyuluhan terpadu ini ia berharap menciptakan generasi muda yang sadar hukum sejak dini,”Kegiatan JSM ini bertujuan untuk pembelajaran dan penyuluhan hukum kepada peserta didik agar mereka memahami tentang hukum dan hukuman,” ujarnya.

Baca Juga  Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Majene Segera Ditahan

Usai kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan  doorprize oleh Kejari Majene, Nursurya kepada peserta yang aktif bertanya, dirangkaikan dengan foto bersama para narasumber dengan pihak Sekolah.(Indra Saputra).