Polda Sulbar Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Korupsi Jalan di PUPR Majene

  • Bagikan

MAJENE – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat kini mengambil alih penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan khusus kabupaten, ruas Camba-Deteng-deteng.

Hal tersebut disampaikan Kanit Tipikor Polres Majene Ipda Aulia Usmin yang dihubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (29/09/2023).

Ipda Aulia mengatakan, awalnya Polres Majene melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut pada akhir Mei 2023. Namun, dalam perjalanannya, Polda Sulbar juga melakukan penyelidikan pada Juli 2023.

“Kemarin kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi, namun Polda kemudian mengambil alih kasus ini,” sebut Ipda Aulia dari ujung telepon.

Proses pelimpahan kasus itu, kata Aulia, dimulai pada 14 Agustus 2023 dan penarikan kasusunya resmi dilakukan pada akhir Agustus 2023.

Dengan begitu, seluruh tanggungjawab penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah tidak lagi berada di ‘tangan’ Polres Majene.

Hanya saja, dalam proses penyelidikan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene mengirim surat kepada Polres Majene terkait informasi tanda terima penyelesaian temuan BPK.

“Sebelum saya serahakan (berkas ke Polda), sempat ada pengembalian temuan BPK yang mewajibkan penyelesaian selama 60 hari. Semua berkas kini diambil alih oleh Polda,” katanya.

Baca Juga  Bupati Majene Ancam Laporkan DPRD ke Kejaksaan Tinggi

Namun Ipda Aulia mengaku belum mengetahui secara pasti kelanjutan proses hukum itu di Polda Sulbar, sebab kasus tersebut bukan lagi menjadi tanggungjawab Polres Majene.

Sebelumnya, Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi berjamaah pada proyek pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan khusus kabupaten, ruas Camba-Deteng-deteng.

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene ini sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik-Jalan) tahun 2022 senilai Rp2,8 miliar atau tepatnya Rp2.873.442.757,00.

Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, dugaan korupsi pada pekerjaan itu dilakukan secara berjamaah dan sistematis, serta melibatkan pelaksana hingga internal Dinas PUPR Kabupaten Majene.

Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Sanggalea Falinko yang beralamat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berdasarkan kontrak Nomor 03.02/KONT/BM-DPUPR/IV/2022 tanggal 28 April 2022.

“Hanya saja, dalam proses pengerjaannya ditemukan banyak hal yang janggal dan diduga melabrak regulasi yang ada, sehingga diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah,” tegas Juniardi, Kamis (31/08/2023).

Juniardi menyebut pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen berdasarkan hasil kunjungan lapangan melalui berita acara PHO Nomor 03.12.67/PHO-BM/DPUPR/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 dan telah dibayar 100 persen.

Baca Juga  Selain Logistik, Korban Banjir di Malunda Juga Butuh Air Bersih

Pembayaran dilakukan melalui tiga kali pencairan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yakni SP2D Nomor 34.01/04.0/000050/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.04/6/2022, tanggal 23 Juni 2022 senilai Rp718.360.689,00.

Selanjutnya, SP2D Nomor 34.01/04.0/000947/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.07/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 sebanyak Rp1.005.704.965,00. Serta pencairan berikutnya melalui SP2D Nomor 34.01/04.0/000963/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.07/12/2022, tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp1.149.377.103,00.

Juniardi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan oleh BPK bersama PPTK, Pelaksana, pengawas lapangan Dinas PU, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat Kabupaten Majene, diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume terpasang pada ruas tersebut senilai Rp775.039.688,76.

Kelebihan pembayaran tersebut sebagian besar terjadi karena ketebalan laston AC-WC pada beberapa STA tidak memenuhi batas toleransi berdasarkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan.

Diketahui bahwa pekerjaan tersebut antara lain berupa laston AC-WC dengan tebal rencana 4 cm. Namun, dari hasil cek fisik diketahui terdapat hasil benda uji yang tidak memenuhi tebal rencana dan tidak memenuhi batas minimal toleransi yang ditetapkan pada kontrak.

Bahkan terdapat kekurangan panjang jalan yang dikerjakan pada segmen 6 sepanjang 28 meter.

Bukan hanya itu, beber pria yang akrab disapa Jun ini, Laston AC-BC juga tidak dikerjakan. Selain laston AC-WC, salah satu lingkup pekerjaan pengaspalan ruas tersebut adalah laston AC-BC.

Baca Juga  Dua Paskibraka Majene ke Palembang, Ada Apa?

Namun, dari hasil uji cek fisik lapangan yang dilakukan, penghamparan aspal hanya satu lapis, yaitu laston AC-WC. Sehingga, pekerjaan laston AC-BC senilai Rp641.534.864,77 tidak dilakukan atau dihitung dengan vulume 0.

Lapis resap perekat tidak dikerjakan, atas pekerjaan aspal yang hanya dilakukan satu lapis, item pekerjaan berupa lapis resap pengikat juga tidak dikerjakan, sehingga nilai pekerjaan lapis resap pengikat senilai Rp55.618.709,47 dihitung dengan volume 0.

Juniardi menegaskan kondisi itu bertentangan dengan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada Pasal 7 huruf a yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika, diantaranya, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 78 ayat (3) huruf a dan d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah, antara lain: (a) tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan, (b) melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *