Pemilu  

Pernah Tersandung Kasus Pidana, Bacaleg Harus Umumkan di Media

MAMUJU – Merujuk pada pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017, mantan terpidana lima tahun atau lebih tetap dapat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), Fitrinela Patonangi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023).

“Tentu dengan syarat, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana,” jelasnya.

Meski begitu, Fitri menambahkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan nomor 87 tahun 2022 atas judicial review terhadap pasal pasal 240 ayat (1) huruf g UU nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga  Linmas di Majene Amankan TPS Tanpa Seragam dan Tak Ikut Bimtek

Di mana, pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat apabila mantan terpidana telah melawati waktu lima tahun ke depan pasca bebas murni. “Maksudnya, lima tahun kemudian terhitung sejak bebas dari penjara,” paparnya.

Kemudian, yang bersangkutan secara jujur atau terbuka mengumumkan soal latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

“Dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang ataupun residivis,” ujar Fitri.

Baca Juga  Klan Masdar Berpotensi Tumbang di Pilkada Sulbar 2024

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023 terhadap mantan terpidana yang telah menjalani jangka waktu lima tahun setelah bebas murni, wajib menyertakan surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan/atau kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta pernyataan yang bersangkutan diumumkan melalui media massa.

“Kesimpulannya adalah mantan terpidana dapat menjadi bacaleg setelah memenuhi persyaratan yang di maksud,” singkatnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua KPU Sulbar, Rustang, menurutnya, semua Bacaleg wajib mengumumkan diri di media massa, kecuali mereka yang pernah jadi terpidana di atas lima tahun.

Baca Juga  Daftar Lima Orang Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Barat

“Harus diumumkan di media kecuali terpidana di atas lima tahun, setelah bebas, lima tahun kemudian baru bisa mencalonkan lagi,” jelas Rustang di Sekretariat KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Minggu (14/5/2023).

Dikonfirmasi terkait bacaleg yang pernah tersangkut kasus pidana, pihaknya belum bisa merincikan siapa-siapa saja pendaftar dalam kategori itu.

“Setelah ini masih ada tahapan, karena berkas akan diverifikasi terlebih dahulu baru kita tahu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *