SULBAR99NEWS.COM–MAJENE, Pemerintah Kabupaten Majene, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Majene melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, di ruang pola kantor Bupati Majene, Selasa (25/1/2022).
Penandatanganan dihadiri Bupati Majene Andi Achmad Syukri, Ketua DPRD Majene Salmawati Djamado, Ketua Ombudsman Lukman Umar, Dandim 1401 Letkol Inf.Ricard Harisab, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Kajari Majene Nursurya, Sekda Majene Ardyansya, para Staf Ahli, Asisten Setda, para pimpinan OPD, Camat dan Kabag Setda Majene.
Kadisdukcapil Majene Asri Albar mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan amanat dari Permendagri no 19 Tahun 2018 tentang peningkatan administrasi kependudukan. Ia sangat bersyukur seluruh layanan administrasi kependudukan diatas rata-rata nasional bahkan untuk tingkat Provinsi Sulbar, Majene berada di urutan pertama dari sekian layanan kependudukan yang ada.
“Perjanjian Kerjasama ini sudah yang ke 7 kalinya dilakukan, dua diantaranya dengan lembaga vertikal. Hal tersebut untuk mencapai target selanjutnya ditingkat tingkat nasional. Untuk itu kami mengnatisipasi dengan inovasi, berkolaborasi dengan OPD terkait,” ujar Asri Albar.
Ditempat yang sama, Bupati Majene Andi Achmad Syukri mengatakan, pencapaian Majene yang telah beranjak ke Zona Hijau di tahun 2021 merupakan langkah awal yang sangat baik. Pembenahan sektor pelayanan publik menjadi salah satu bentuk implementasi dan sejalan dengan visi misi Pemerintah Majene yaitu Unggul Mandiri dan Religius.
“Melalui penandatanganan bersama Ombudsman kami berharap akan semakin membantu upaya peningkatan layanan publik. Saya meminta Kabag Organisasi Setda Majene untuk menindak lanjuti pembinaan perangkat daerah, termasuk dengan mengevaluasi kepatuhan seluruh perangkat daerah, sebab dalam waktu-waktu tertentu saya, wakil bupati dan Sekda akan turun langsung ke tiap tiap OPD pelayanan, untuk mengecek apakah semua rekomendasi sudah ditindak lanjuti atau tidak,” ungkapnya.
Andi Syukri juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Disdukcapil, khususnya agenda optimalisasi pelayanan public, dengan mendatangani kerja sama dengan Dinkes dan RSUD Majene,”Tujuannya untuk percepatan pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan, sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat Lumkan Umar, memaparkan hasil evaluasi Kepatuhan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Majene serta Potret Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2014 – 2021.
Ia kembali mengapresiasi Disdukcapil yang bisa mendongkrak nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Majene sehingga mampu beralih ke Zona Hijau. Selain itu ia juga mengapresiasi Pemrintah Kabupaten Majene karna dimasa ” injury time ” atau hanya 41 hari saja Majene bisa mengejar .
“Alhamdulillah Disdukcapil bisa meraih nolai sempurna 100, saya bisa katakan Majene hijau karna Disdukcapil, dijaman bupati sebelumnya kita sudah memantik, bahwa Capil adalah aalah satu fokus pembenahan alhamdulillah luar biasa tidak ada pengaduan di Ombudsman terkait kinerja Disdukcapil ” ucapanya.
Lukman juga menjelaskan, untuk nilai kepatuhan menyisahkan Pemerintah Provinsi Sulbar dan kabupaten Pasangkayu yang masih berada di Zona kuning. 5 kabupaten lainnya telah berada di zona hijau.
Diakhir acara Bupati Majene menyerahkan piagam penghargaan kepada 14 tenaga operator Non ASN Disdukcapil yang dinilai telah beprestasi tinggi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.14 tenaga non ASN tersebut diantaranya 8 Operator Siap, satu operator keuangan dan 4 tenaga operator pelayanan kelililng adminduk.(Indra Saputra).