BLT-DD Tahun 2022 Desa Saragiaan di Perpanjang, Berikut Kriteria Penerima

recreativ.com, 78510, DIRECT rcvlink.com, 78510, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SULBAR 99NEWS.COM,POLMAN-Pertemuan musyawarah di Kantor Desa Saragiaan berjalan lancar aman terkendali meliputi pembentukan dan pembekalan pendataan ditiap dusun yang ada di Desa Saragiaan yang membawahi empat dusun yaitu, Dusun Pooang, Dusun Malimbung barat, Malimbung timur dan Dusun aulu

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan pada poin 1 (satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa. Pemerintahan Desa Sepang telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2022.

Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2022, Pemdes Saragiaan melakukan pembentukan  Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT DD. Pembentukan Tim dilakukan di Ruang Rapat Lantai II Aula Kantor Desa Saragiaan yang dihadiri oleh kepala Desa, RAMLI S,Pd.i DAHLIA BPD, MASRUNI pendamping kecamatan NURAGIDAH pendamping lokal desa, PIAN pendamping teknik,4 kepala dusun dan aparat desa , Kelompok masyarakat dan Tokoh Adat, Kamis 27/01/2022.

Baca Juga  Pilkades Serentak di 43 Desa di Majene Resmi Ditunda

Dalam kesempatan ini kepala Desa Saragiaan RAMLI S.P.d.i menyampaikan bahwa BLT dana desa di perpanjang di tahun 2022 ini akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sehingga pemerintah mengeluarkan PP 104 Tahun 2021 yang menentukan BLT DD sebesar 40% untuk tahun anggaran 2022

Baca Juga  Copot Bupati Majene, Beredar Seruan Aksi Tolak Penundaan Pilkades

Kriteria masyarakat yang mendapatkan bantuan BLT-DD
1.sandang

  • hanya mampu membeli 1 stel pakaian dalam setahun
    2.Pangan
  • mampu makan 2 kali sehari
  • mampu memenuhi asupan gizi 1 kali sebulan (kecuali daging ayam)
    3.Papan
  • punya rumah di atas tanah milik sendiri (5X7 M2)
  • punya rumah di atas tanah orang lain
  • tidak memiliki rumah dan tanah (numpang)
    Rumah kayu
  • atap Rumbia / seng
  • dinding bambu.gamacca.seng .kayu kelas III
  • lantai rumah bambu dan kayu kelas III
  • Tidak memiliki WC dan kamar mandi
    Rumah Batu
  • atap Rumbia dan seng
  • dinding pasangan batu bata Tampa plasteran
  • seni permanen
  • lantai kasat dan tanah
  • tidak memiliki WC dan kamar mandi
  1. penerangan
  • Tidak menggunakan listrik PLN
  1. pendapatan
  • kurang dari satu juta rupia
  1. Aset tabungan (muda di jual )
  • tidak memiliki 2 gram emas
  • tidak memiliki mobil dan bentor
  • tidak memiliki 2 unit sepeda motor , dokumen resmi atau lengkap
  • tidak memilki sapi 2 ekor
  • tidak memiliki kambing 8 ekor
  • tidak memiliki tabungan dua juta rupia
Baca Juga  Korupsi Dana Desa Rp704 Juta, Mantan Kades & Anaknya Jadi Tersangka

Enam puluh persen yang masuk dalam kategori yang di atas yang bisa di data sebagai penerima BLT – DD dan masuk kategori miskin tutur kepalah desa Saragiaan RAMLI S.Pd.i (Syarifuddin Andi)