Dorong Penguatan Keamanan dan Penegakan Hukum bagi Warga Negara Asing

  • Bagikan

MAJENE – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) Erybowo Radyan Asmono mengapresiasi kinerja Tim pengawasan orang asing (Tim PORA).

Keberadaan tim Pora merupakan wujud nyata dukungan dalam mendorong penguatan keamanan dan penegakan hukum terkait dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Majene.

Hal itu disampaikan Erybowo Radyan Asmono dalam rapat koordinasi tim PORA tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan se Kabupaten Majene.

Rapat yang berlangsung di Aula Sandeq Hotel Villa Bogor, Kabupaten Majene, Kamis (8/9/2022), dihadiri sejumlah instansi di wilayah Majene yang tergabung sebagai anggota Tim PORA.

Diantaranya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Majene, Kepolisian, TNI, dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar.

Baca Juga  ASN di Mateng Tewas Ditebas Parang, Pelaku Kini Diamankan

Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Soeryo Tarto Kisdoyo.

Erybowo menyampaikan Tim PORA Majene telah melaksanakan operasi gabungan sebanyak satu kali sejak 1 September 2022.

“Dengan kegiatan pengawasan orang asing di penginapan penginapan dan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan Festival Sandeq di wilayah Kabupaten Majene,” ujar Erybowo dalam rilisnya, Jumat (9/9/2022).

Sementara Soeryo Tarto Kisdoyo memaparkan, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya disaat berada di Indonesia.

Namun disaat mengajukan visa untuk masuk ke Indonesia, sudah dalam proses pengawasan dengan meneliti maksud kedatangan di wilayah NKRI.

Begitupun ketika masuk di tempat pemeriksaan Imigrasi, dokumen perjalanan dan profiling tentang tujuan dan kegiatan selama berada di Indonesia diperiksa secara ketat.

Baca Juga  Terduga Bandar Sabu di Lampoko Polman Diciduk Polisi

Ia menambahkan, terkait pengawasan orang asing di Indonesia tidak hanya tugas dari Imigrasi semata.

Melainkan, instansi-instansi yang tergabung dengan Tim PORA juga memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh Imigrasi tetapi harus bersama-sama dengan instansi yang lain sesuai dengan kewenangannya melalui suatu wadah pemersatu yaitu Tim PORA,” ucap Soeryo.

Selain itu, Soeryo berharap masyarakat dan penginapan penginapan bisa berkontribusi untuk melaporkan keberadaan orang asing yang berada di wilayahnya.

Dengan adanya informasi awal dari masyarakat, memudahkan Tim PORA menindaklanjuti laporan tersebut tersebut dengan melakukan pengecekan kebenarannya.

Baca Juga  Barang Bukti Lima Kilogram Sabu Dimusnahkan BNN Sulbar

Adapun dalam rakor dirangkaikan dengan diskusi dan tanya jawab antar anggota Tim PORA mengenai informasi-informasi yang diketahui mengenai keberadaan atau kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya.

Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, Ruski Hamid menambahkan Pemerintah Daerah Majene senantiasa solid membantu tugas yang menjadi kewenangan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.

Perihal pendeteksian dan pengawasannya terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Majene.

Melalui Rakor ini, semua anggota Tim PORA dapat saling memberi saran, pendapat serta informasi yang dapat dibagikan agar tugas pengawasan terhadap orang asing ,sehingga dapat terlaksana dengan baik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *