Bahkan sempat terjadi insiden kecil antara mahasiswa dengan aparat kepolisian yang melakukan pengawalan. Aksi saling dorong pun terjadi antara aparat yang berjaga dan mahasiswa melakukan unjukrasa.
Dalam orasinya, demonstran meneriakkan agar Bupati Majene tetap melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023 di 43 desa.
Alasannya, Pilkades serentak tahun ini sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Majene Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Apalagi, surat penyataan Bupati Majene terkait penundaan Pilkades di 43 desa di Majene dinilai tidak menggugurkan Perda dan Perbup sebagai regulasi yang memiliki kekuatan hukum yang jelas.











