Solar Subsidi Mengalir ke Industri Pasangkayu

99news,id – Gelombang keluhan warga kembali mencuat terkait dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

SPBU tersebut diduga menjual BBM subsidi jenis Solar kepada pihak-pihak yang tidak berhak, yakni mafia BBM yang mengalirkannya ke sejumlah pelaku industri di Kabupaten Pasangkayu.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, praktik penjualan ini berlangsung sistematis dengan modus pengoperasian kendaraan angkut.

Sejumlah warga mengaku resah dengan praktik curang tersebut. Pasalnya, mereka sering kali kesulitan mendapatkan BBM Solar di SPBU karena stok cepat habis. Kondisi ini berimbas pada para nelayan, sopir angkutan, hingga petani, yang sejatinya merupakan sasaran penerima BBM subsidi.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Komitmen Perkokoh Peran Kaum Ibu

Praktik penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti nelayan, transportasi umum, dan usaha mikro.

Baca Juga  Dua Program Pengendalian Inflasi Pemprov Sulbar

Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu, yang mengatur mekanisme distribusi agar tepat sasaran. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Selain aparat penegak hukum, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang seharusnya bertanggung jawab mengontrol distribusi BBM subsidi.

Baca Juga  Tim Penggerak PKK dan Dinas Ketapang Sulbar Kembali Gelar Pasar Murah

Pemerintah daerah pun didesak tidak tutup mata, sebab praktik mafia BBM ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai visi pemerintah dalam menyalurkan subsidi tepat sasaran.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kerugian negara dan penderitaan masyarakat kecil akan semakin besar, sementara mafia BBM terus mengeruk keuntungan haram dari selisih harga Solar subsidi dan Solar industri.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *