Komisi I DPRD Majene Kunker ke BKN Sulsel

MAJENE, Perjelas status PNS yang menjadi kepala Desa dan perangkat Desa, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah IV Makassar, Sulsel.

“Kunjungan kerja kita, bersama pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene untuk melakukan konsultasi di BKN wilayah IV Makasaar,” kata Budi Mansur anggota Komisi I DPRD Majene, Selasa (14/6/2022).

Budi Mansur menjelaskan, dari hasil konsultasi bahwa apabila seorang calon kepala desa atau aparat desa dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dengan catatan dibebastugaskan dari jabatan PNS, tanpa mengurangi haknya sebagai PNS. Terkecuali tunjangan jabatan tidak boleh lagi mendapatkan yang bersangkutan.

Baca Juga  Anggota DPRD Majene Sebut Pemerintahan AST-Aris Buruk dalam Kelola Pemerintah Daerah

Selain itu, kata Budi demikan juga terdapat kepala desa dan perangkat desa lolos dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau honorer harus memilih salah satunya, dan tidak boleh merangkap tugas tersebut.

Baca Juga  TAPD dan Banggar DPRD Majene Paripurna Soal KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2022

“Dari dasar inilah, sehingga kami dari Komisi I DPRD Majene menyampaikan ke pihak PMD untuk mendata semua kepala desa dan aparat desa untuk menghindari double job dan double penggajian, karena berpotensi menjadi temuan pihak pemeriksa,” ujarnya.

Karena itu, dia berharap agar PNS yang menjadi kepada desa dapat memahami benar Pasal 43 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi, (1) Pegawai Negeri Sipil mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga  DPRD Majene Rapat Bersama Dinkes Terkait Pemberhentian Sepihak Tenaga Honorer

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Majene, Napirman mengatakan, upaya yang dilakukan dalam rapat konsultasi tersebut, untuk lebih memperjelas aturan terkait bagi PNS yang ingin mecalonkan kepala desa.

“Sehingga perlu dilakukan konsultasi sebagai sosialisasi untuk disampaikan kepada pihak yang ingin maju pada pilkades serentak 2023 mendatang,” terang Napirman.