MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar koordinasi layanan Grasi dengan Direktorat Pidana dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual di ruang Rapat Divisi Yankumham.
“Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan pelaksanaaan pelayanan grasi yang dilakukan Direktorat Pidana Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui pertimbangan grasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI terkait permohonan grasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Presiden,” ujar Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kemenkumham Sulbar pada kesempatan itu.
Asri menambahkan, pelaksanaan koordinasi ini melibatkan sejumlah Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat.
“Sehingga melalui kegiatan ini, Lapas dan Rutan juga memiliki sarana untuk medapatkan informasi terkait pengusulan grasi bagi warga binaan,” lanjutnya.
Dalam penyelenggaraan kegiatan itu, Materi layanan grasi disampaikan oleh Ibu Yennita Dewi, S.H., M.H., selaku Sub Koordinator Hukum Pidana dan Grasi (PHPG).
Ia menjelaskan, pihak-pihak yang dapat memohonkan grasi, diantaranya terpidana yang telah memperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) sudah tidak melakukan upaya hukum apapun, terpidana mati, terpidana penjara seumur hidup, dan terpidana pidana penjara paling rendah dua tahun.
Selanjutnya dijelaskan mengenai persyaratan-persyaratan dan alur dalam pengajuan grasi, serta penjelasan secara rinci mengenai tugas pokok dan fungsi terkait layanan grasi.
Menanggapi kegiatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus berupaya memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Sehingga melalui layanan grasi yang ada di Direktorat Jenderal AHU ini, diharap mampu menjawab keinginan masyarakat dalam pelaksanaan Undang-undang,” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.(rls)