Kejati Sulbar Beri Restorative Justice Dua Mahasiswa Tersangka Penganiayaan

  • Bagikan

MAMUJU – Dua orang mahasiswa tersangka penganiayaan menerima Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (6/4/2022).

Adapun kedua tersangka atas nama  Muhammad Fadli Parenrengi Alias Fadli Bin Endeng, dan tersangka M. Ma’ruf Alias Ilu Bin Atjo Alimin.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Hasil paparan perkara, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, kerugian pengobatan korban sebesar Rp1 juta telah diganti oleh para tersangka, kemudian para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, alasan lainnya ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Baca Juga  ASN di Mateng Tewas Ditebas Parang, Pelaku Kini Diamankan

Lalu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Tersangka dan korban berstatus Mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Baca Juga  Modus Bertanya, Dua Pria Perkosa Wanita Indekos. Pelaku Ditangkap di Parepare

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana, sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara, layaknya pemulihan keadaan kembali, pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.

Baca Juga  Modus Nginap di Rumah Korban, Pencuri ini Gasak Motor dan Berakhir di Polres Majene

Bertempat di tenda kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Didik Istiyanta melaksanakan paparan perkara yang diusulkan, untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Ekspose perkara dilakukan secara virtual, dan dihadiri dan dipimpin JAM-Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Karopeg, Hermon De Kristo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *