MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat Parlindungan, menyebut jajarannya akan memaksimalkan pembentukan desa dan kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Barat.
Parlindungan menyebut, desa dan kelurahan sadar hukum adalah satu program Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu sarana dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Untuk itu, kata Parlindungan berharap agar masyarakat juga perlu memiliki kepedulian untuk sadar akan ketentuan hukum.
“Karena membangun kesadaran hukum bukan hanya tanggungjawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya, tetapi masyarakat pun juga dituntut memiliki pengetahuan tentang kesadaran hukum,” sambung salah seorang Kakanwil Unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu, Selasa (16/5/2023).
Sementara itu, Ramli, salah seorang Penyuluh Hukum Kemenkumham Sulbar bahwa saat ini jajaran Kemenkumham Sulbar melaksanakan pemantauan dan evaluasi desa dan kelurahan sadar hukum secara faktual terhadap desa dan kelurahan sadar hukum yang telah diresmikan.
“Seperti halnya yang dilakukan pada kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang Kabupaten mamuju, pada senin kemarin,” lanjutnya.
Ramli mengatakan bahwa Desa Galung pernah menerima penghargaan desa sadar hukum pada tahun 2011, sehingga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi sebagai tindaklanjut dari surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
Sementara itu, Lurah Galung Rahmawati, menyambut baik kehadiran Tim Kemenkumham Sulbar, karena dari adanya pemantauan ini sekaligus bentuk peningkatan dan pengedukasian terkait program desa sadar hukum.
“Karena tidak dipungkiri bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami tengtang predikat desa sadar hukum,” tuturnya.
Pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan dengan teknik pengisian Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.
Mengenai pelayanan kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat, tingkat kenakalan remaja, penyelesaian masalah hukum, dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah desa.