MAJENE – Surat perintah pelaksana tugas yang menunjuk Suardi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas pada Dinas Pendidikan dan Pemuda, Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, kepada sejumlah awak media, Senin 8 Januari 2024.
Pria yang akrab disapa Jun ini, menjelaskan masa jabatan Plt Kepala Disdikpora Majene melanggar Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan dan hanya dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk satu kali penugasan,” kata Jun.
Pada Pasal 59 Ayat (1) Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, kata Juniardi, Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktupaling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
Selanjutnya, di Ayat (2) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.
Menurut Juniardi, surat perintah pelaksana tugas Nomor : 821/BKPSDM/507/V/2023, tertanggal 3 Mei 2023 yang diberikan kepada Suardi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas pada Dinas Pendidikan dan Pemuda, Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, sudah berakhir pada 3 Agustus 2023.
Bahkan surat perintah pelaksana tugas tersebut sudah diperpanjang dan berakhir pada 3 Desember 2023, sehingga pengisian pelaksana tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Disdikpora Kabupaten Majene tidak bisa lagi diperpanjang.
Juniardi menyebut akan mengadukan temuan tersebut dengan cara menyurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Kami sementara buat surat aduannya, minggu ini akan kami kerim ke KASN dan MenPAN-RB,” pungkasnya.