MAJENE, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap I di ruang rapat gedung DPRD Majene, Jumat (8/7/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado, diikuti sebanyak 14 anggota DPRD Majene lainnya; dihadiri bupati Majene, Andi Achmad Syukri; Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, Staf DPRD dan awak Media.
“Setelah memperhatikan daftar hadir dari 25 orang anggota DPRD, yang sudah menandatangani daftar hadir sebanyak 14 orang. Sesuai tata tertib, rapat paripurna ini sudah kuorum,” ucap Salmawati.
Salmawati memaparkan, Adapun Ranperda hak inisiatif DPRD yang diserahkan hari ini yakni, pertama tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. kedua, Ranperda Pengelolaan Rumah Kost dan ketiga, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Sementara dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Majene yang disampaikan langsung oleh Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Ranperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Dari semua Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Majene, melalui pemandangan umum fraksi, dari tiga fraksi yang ada menyetujui agar Ranperda dapat dilanjutkan pada pembahasan tahap II. Begitu juga dengan sebaliknya, di mana Pemerintah Kabupaten Majene mendukung penuh
Ranperda usulan hak inisiatif DPRD Majene untuk dilanjutkan ke tahap II. Anggota DPRD dari PAN, Abdul Wahab sebagai pengusul menyampaikan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren sebagai salah satu bentuk perwujudan pendidikan, keagamaan yang telah ada sejak lama di Indonesia, ini merupakan bentuk ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Secara filosofis, Pesantren didasarkan pada sila pertama dari falsafah bangsa yaitu ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan salah satu upaya merealisasikan hal tersebut. Maka diperlukan pendidikan keagamaan yang secara tidak langsung, meniscayakan adanya lembaga yang melaksanakan pendidikan keagamaan, melalui pesantren,” jelas Wahab.
Sementara, terkait Pengelolaan Rumah Kost menurut Wahab, UUD 1945 mengamanatkan tanggungjawab pemerintah negara Indonesia antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berkenaan dengan memajukan kesejahteraan umum menurut pasal 28C ayat 1 UUD 1945 menentukan setiap orang berhamengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan ummat manusia.
“Usaha merupakan bentuk dari hak mengembangkan diri, yakni dengan cara melakukan usaha setiap orang dapat mengembangkan dirinya. Salah satu bentuk usaha itu adalah usah rumah kos. Salah satu kebutuhan dasar tersebut adalah tempat tinggal,” tandasnya.
Wahab juga menyampaikan, salah satu bentuk pemenuhan tersebut adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini pembentukan peraturan daerah yang juga berfungsi untuk perlindungan dan penegakan hak melakukan usaha rumah kos dan bertempat tinggal dalam rumah kost.
“Terkait pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat merupakan bagian dari kelanjutan dari pengakuan negara. Pada level nasional konstitusi dari berbagai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia serta pengakuan dunia internasional melalui deklarasi PBB tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan berbagai konvensi PBB atau perjanjian internasional lainnya,” pungkasnya.