SULBAR99NEWS.COM-MAMUJU — Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Penangkapan dilakukan pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di kos-kosan hore-hore di Jl. Diponegoro, Kel.Karema, Kec.Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Pelaku yang diamankan atas nama Irfan (20) alias Aldy alias Abang yang beralamatkan Desa Katapi, Kec. Kalukku, Kab. Mamuju Sulbar.
Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berawal dari peristiwa di malam pergantian malam tahun baru, pada Sabtu 1 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 wita.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula Lk. Irfan yang sedang berada di dalam kamar kosan bersama temannya untuk berpesta Miras memperingati tahun baru.
Kemudian pelaku mendengar keributan di luar kamar persis di belakang kosannya. Setelah melakukan pemeriksaan Lk. Irfan mengetahui bahwa korban sedang cekcok dengan Lk. Rukman yang merupakan sepupunya.
“Setelah itu Lk. Irfan langsung berlari ke kamar kosnya dan mengambil badik dan berlari menuju korban. Ketika korban melihat Lk. Irfan yang mendekatinya, tiba-tiba korban langsung ingin memukul Lk. Irfan tetapi tangan korban ditahan oleh salah satu rekan dari Lk. Irfan a.n Lk. Ipang. Ketika Lk. Ipang berusaha melerai tiba-tiba Lk. Irfan langsung menusukkan badiknya ke perut korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya korban yang telah tertusuk badik berlari menjauhi TKP dan meninggalkan TKP”, kata AKP Pandu menjelaskan kronologi kejadian ke media ini.
Untuk penangkapan pelaku, berawal dari pengambangan hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa Lk. Irfan yang telah menikam Lk. Arfandy, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian terhadap keberadaan Lk. Irfan.
Selanjutnya, pada senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WITA, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju mendapat informasi bahwa Lk. Irfan sedang berada di kosan hore-hore yang terletak di Jl. Diponegoro, Kel.Karema, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju. Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menemukan Lk. Irfan di salah satu kamar kosan.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi Lk. Irfan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban Lk. Arfandy dengan cara menikam perut korban sebanyak 1 kali menggunakan sebilah badik. Berdasarkan keterangan tersebut Lk. Irfan dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut
“Pelaku berniat membantu sepupunya yaitu Lk. Rukman yang sedang berkelahi dengan korban”, ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju soal motif pelaku.
Lanjut disampaikan, pelaku menikam bagian perut korban menggunakan sebilah badik sebanyak satu kali
Untuk Barang Bukti masih dilakukan pencarian berupa sebilah badik yang digunakan pelaku menikam korban. Sedangkan korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Regional Prov.Sulbar.
Juga diungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju bahwa setelah kejadian yang dialami Lk. Arfandy, kakak korban Lk. Randi yang salah berpersepsi bahwa Lk. Rukman telah menikam adiknya, melakukan penganiayaan kepada Lk. Rukman dengan membacok menggunakan parang di bagian belakang kepala. (Syam)