Cabuli Adik Ipar di Majene, Seorang Pria Diamankan Polisi

recreativ.com, 78510, DIRECT rcvlink.com, 78510, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SULBAR99NEWS.COM-MAJENE, Seorang pria di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, berinisial MH (31) diamankan polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/1/2022)

Korban yang merupakan kerabat dekat pelaku, yakni adik iparnya sendiri berinisial SI (16).  Terduga pelaku dilaporkan ke Polres Majene oleh kakak kandung korban yang tidak lain adalah isteri pelaku.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Selasa (18/1/2022) mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada kakak kandungnya yakni isteri pelaku. Kejadian tersebut terjadi sejak tiga tahun lalu.

Baca Juga  Istri Diganggu Tetangga, Badik Berbicara Berujung Maut

“Aksi bejat yang dilakukan pelaku disebuah ruko yang tak jauh dari rumah korban di Kecamatan Banggae Timur. Yang melaporkan kasus ini adalah kakak kandungnya sendiri,” ungkap Febryanto

Menurut AKBP Febryanto, dari hasil pemeriksaan petugas, korban mengaku bahwa perbuatan cabul itu dilakukan berulang kali sejak sejak tahun 2018 sampai bulan Oktober 2021 dirinya masih duduk di bangku sekolah.

Baca Juga  Mahasiswa Unsulbar di Lutang Majene Dihantui Pencuri yang Berkeliaran Tengah Malam

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming memberikan uang dan handphone jika permintaannya dipenuhi. Pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Majene, berikut beberapa barang bukti,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Febryanto, pelaku atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Junto pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak,”Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,”pungkasnya.(Indra Saputra)