Diduga Terlibat Obat Terlarang, Oknum ASN Satpol PP Majene Diringkus Polisi

  • Bagikan
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, didampingi Kasat Narkoba Iptu Amri Madiara

SULBAR99NEWS.COM-MAJENE, Diduga terlibat obat terlarang jenis shabu, seorang oknum ASN Satpol PP Majene inisial HA (43 tahun) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Majene.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Narkoba, Iptu Amri Madira kepada wartawan saat press release mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi pada Kamis tanggal 6 Januari 2022 di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur.

“Atas laporan dari masyarakat  Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil meringkus dua terduga pelaku narkoba jenis shabu. Kedua tersangka yakni inisial HD (33 tahun) bekerja sebagai  honorer di Satpol PP dan tersangka lainnya HA oknum ASN Satpol PP Majene,” ungkap Febryanto, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga  Kejati Sulbar Periksa Pegawai hingga Kepala Bank Sulselbar Cabang Mamuju

Selain mengamankan kedua tersangka kata AKBP Febryanto, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua sachet kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok, Handphone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas. 

“Dari pengakuan tersangka HD ia mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp. 800.000. HA diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman,” katanya.

Baca Juga  Modus Nginap di Rumah Korban, Pencuri ini Gasak Motor dan Berakhir di Polres Majene

Menurut Febryanto, Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HA memang tidak ditemukan narkoba, melainkan hanya alat hisap, korek gas dan kaca pirex, namun setelah dilakukan penyelidikan diketahui kuta HA terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Dikuatkan keterangan dari tersangka HD. Tak hanya itu, HA juga mengaku hanya membeli barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di Kabupaten Polman, NU masih dalam pencarian,” ujarnya.

Baca Juga  33 Warga Binaan Rutan dan Lapas di Sulbar Terima Remisi Natal

Febryanto menambahkaan, Atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupaih yang dituangkan dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35,”Kedua tersangka saat ini sudah kamai tahan untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.(Indra Saputra)

  • Bagikan