MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali mengatakan Kemenkumham Sulbar ikut andil, atau berkontribusi melakukan pencegahan adanya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terhadap teroris.
“Dalam menghadapi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, salah satu rekomendasi organisasi financial action task force sebagai standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” ujarnya pada pelaksanan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) di Hotel Ryan Mamuju, Kamis (23/06/2022)
Sehingga, diterbitkan peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Dalam hal ini, korporasi dianggap dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Tujuan pengungkapan pemilik manfaat adalah memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat,” sambungnya didampingi Kadiv Yankumham, Alexander Palti dan Kabid Pelayanan Hukum, Abdullah
Namun, jumlah pemilik manfaat (beneficial ownership) yang sudah melapor baru sejumlah 939 korporasi.
“Artinya masih ada pemilik manfaat dari 3.507 korporasi yang belum melapor dengan presentase sebesar 21,12 persen. hal ini saya harapkan dapat menjadi perhatian kita bersama. butuh tanggung jawab dan komitmen dari semua pihak yang memiliki peran, sehingga persentase jumlah pemilik manfaat yang melapor bisa meningkat” tutur Faisol Ali.