Dewan Pers dan JMSI ke Kepsek: Jangan Takut Hadapi Wartawan Abal-abal

Sementara Teguh Santosa menjelaskan teknik mengindentifikasi perusahaan pers profesional. Dia mencontohkan apa dikerjakan oleh JMSI untuk membina anggota, yakni dengan menerapkan sistem rating dari bintang satu sampai bintang empat.

“Bintang satu kami berikan pada anggota kami yang memiliki badan hukum. Bintang dua untuk anggota kami yang telah mendatakan diri di Dewan Pers sebagai wujud keseriusan mereka menjadi perusahaan pers yang profesional. Bintang tiga dan empat untuk anggota kami yang telah diverifikasi Dewan Pers baik secara administrasi maupun faktual,” ujar Teguh.

Baca Juga  Prof Zudan Komitmen Dukung Pengembangan Perpustakaan Sulbar

Teguh kemudian mencontohkan website berita Farah.id yang merupakan salah satu anggota JMSI Jakarta. Dia memperkenalkan barcode atau QRIS untuk mengetahui identitas media dan ratingnya di JMSI. Lalu, dia juga menjelaskan bahwa perusahaan pers profesional mencantumkan secara jelas pengelola ruang redaksi, mencantumkan Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai pedoman yang diterbitkan Dewan Pers terkait pemberitaan. Belum lagi di Farah.id juga dicantumkan sertifikat terverifikasi faktual dari Dewan Pers.

Baca Juga  Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Dibayarkan Bulan ini

“Ini adalah satu cara untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pembaca bahwa media ini dikerjakan dengan cara profesional,” demikian Teguh. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *