MAJENE – Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Majene terancam tidak menerima tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun ini.
Hal itu merupakan imbas dari gagalnya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Majene dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Majene Tahun 2024.
Dikonfirmasi, Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kasman, mengatakan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majene tidak di sepakati oleh DPRD Kabupaten Majene, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 107 Ayat (1) bahwa dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan Bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi angka APBD Tahun Anggaran Sebelumnya.
Padahal, dalam Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang APBD Tahun Anggaran 2024, penyediaan anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebersar Rp. 9.526.174.200,00
Selanjutnya, berdasarkan Draft Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Bupati ttg APBD tahun anggaran 2024 bahwa, penganggaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tulis Kasman melalui pesan WhatsApp, Selasa 30 Januari 2024.
Selanjutnya, tulis Kasman, berdasarkan Bab II butir D.2.a.6) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, menyatakan bahwa persetujuan penganggaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan DPRD dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Majene tidak diperkenankan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai dan pelaksanaannya menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.
Hal yang dikecualikan untuk pemberian tambahan penghasilan guru, sebut Kasman, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah diatur tersendiri penggunaannya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, ungkap Kasman, Bupati Majene di dampingi oleh Kepala BKAD dan Kabid Anggaran BKAD, telah menghadap ke Pj Gubernur Prov Sulawesi Barat dengan harapan agar Pemberian TPP ASN di Kabupaten Majene tetap dapat di laksanakan dan Pj. Gubernur langsung memerintahkan kepada BPKAD Provinisi Sulbar untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negari c.q Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Senin 29 Januari 2024, Kepala BKAD Kabupaten Majene telah melakukan konsultasi ke BPKAD Provinsi Sulbar mengenai perkembangan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Hasil konsultasi Kepala BPKAD Provinsi Sulbar menyatakan bahwa Pemberian TPP ASN tetap dapat dibayarkan jika mendapat Persetujuan tertulis dari Pimpinan DPRD Kabupaten Majene.
Sekarang menunggu Surat Persetujuan tersebut sebagai dasar pelaksanaan pembayaran TPP ASN Tahun Anggaran 2024.