MAJENE – Polemik pemberitaan yang memuat narasi tidak benar kembali mencuat di Kabupaten Majene. Kali ini, Camat Pamboang, Muhammad Akbar Tambaru, S.Sos, angkat bicara dengan nada geram setelah namanya dikaitkan dengan pernyataan yang tidak pernah ia ucapkan.
Dalam berita yang ditayangkan salah satu media online, detikinews.id, dengan judul “Di Duga Doyan Mengganggu Istri Orang, Warga Bakar Kantor Lurah Sirindu”, disebutkan seolah-olah Camat Pamboang memberikan pernyataan yang menyinggung persoalan pribadi. Akbar Tambaru menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak benar dan fitnah yang mencederai nama baiknya.
“Saya tidak pernah merasa menyampaikan pernyataan seperti yang ditulis wartawan pada media tersebut,” tegas Akbar Tambaru saat dikonfirmasi, Rabu 24 September 2025.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, ia selalu berhati-hati dalam memberikan keterangan resmi kepada media. Ia mengaku sangat menyesalkan sikap jurnalis yang diduga membuat berita tanpa dasar yang jelas.
“Kalau memang itu pernyataan saya, mana bukti rekamannya. Demi Allah, saya tidak pernah berucap seperti yang ditulis media tersebut,” tegasnya lagi dengan suara penuh emosi dan nada gugup.
Akbar berharap, pihak media yang menayangkan berita tersebut segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia menilai, menyebarkan informasi palsu yang menyerang nama baik seseorang, apalagi pejabat daerah, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik.
Akbar menambahkan, dirinya tidak akan tinggal diam apabila permasalahan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. “Jangan sampai masyarakat tersesat karena berita bohong. Media punya kewajiban moral untuk menghadirkan informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita hoaks tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diatur dalam Pasal 1 hingga Pasal 3, tetapi juga dapat masuk ranah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers wajib menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Lebih jauh, Akbar mengingatkan adanya konsekuensi pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi bohong dan merugikan orang lain. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (2) dengan tegas melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian dan kegaduhan publik.
Sebagai camat yang bertugas menjaga ketertiban wilayah, Akbar menilai isu-isu liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berpotensi memicu keresahan di masyarakat. Menurutnya, marwah pemerintah daerah tidak boleh dicederai hanya karena ulah oknum media yang tidak profesional.
“Pemerintahan ini dibangun dengan niat baik untuk melayani rakyat. Jangan rusak kepercayaan publik dengan fitnah yang tidak berdasar,” tegasnya.
Dirinya juga mengajak seluruh insan pers di Majene agar tetap berpegang pada prinsip cover both side (memberikan ruang kepada semua pihak), sehingga tidak ada yang dirugikan oleh informasi sepihak.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan pejabat dan masyarakat Majene terhadap maraknya pemberitaan yang dinilai tidak akurat di sejumlah media online.
“Kalau berita seperti ini dibiarkan, bukan hanya individu yang dirugikan, tapi juga masyarakat yang kehilangan kepercayaan kepada pers,” ujar Darman salah seorang tokoh masyarakat Pamboang yang ikut menanggapi kasus ini.
Kini, mata publik tertuju pada langkah yang akan ditempuh detikinews.id, apakah akan mengakui kesalahan dengan melakukan ralat dan permintaan maaf terbuka, atau justru membiarkan isu ini bergulir hingga masuk ranah hukum.