PJ Kades Banua Adolang Bantah Dugaan Penyelewengan Dana BPD, Pastikan Pengelolaan Dana Desa Transparan

MAJENE – Ihsan Baso selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti dugaan penyelewengan dana operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan memastikan seluruh dana desa dikelola sesuai mekanisme, transparan, dan akuntabel.

Pj Kepala Desa Banua Adolang yang mulai menjabat pada 1 Juni 2025 ini mengungkapkan, segera setelah membaca pemberitaan tersebut, ia langsung menghubungi Ketua BPD Banua Adolang melalui sambungan telepon untuk memastikan kebenarannya.

“Saya menanyakan langsung perihal dana operasional BPD, apakah ada yang tidak dibayarkan baik itu insentif maupun operasional. Jawabannya tegas, tidak ada permasalahan. Pencairan tahap pertama sudah dibayarkan, dan saat ini tinggal menunggu pencairan tahap kedua untuk disalurkan,” jelasnya, Ahad 7 September 2025.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 009 Takatidung

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa tudingan dugaan penyelewengan yang beredar tidak berdasar.

Lebih lanjut, Pj Kepala Desa menuturkan bahwa sejak dirinya menjabat hingga saat ini, pihaknya memang belum melaksanakan kegiatan pembangunan, baik fisik maupun pemberdayaan masyarakat.

“Kami baru akan berjalan setelah pencairan dana berdasarkan mekanisme pada review APBDes 2025. Saat ini saya masih terus melakukan evaluasi terhadap seluruh program kerja tahun 2025 dan memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, evaluasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik yang kerap menjadi temuan aparat penegak hukum (APH), seperti kegiatan fiktif, mark-up, maupun penyimpangan dalam pembayaran pajak kegiatan.

Pj Kepala Desa Banua Adolang juga menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, yakni 20 persen dana desa untuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga  SDN 066 Pekkabata, Laksanakan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun, Didampingi Orang Tua Antusias ikut Vaksin

Namun, ia menegaskan bahwa penyertaan dana tersebut tidak boleh sekadar formalitas. “Jika sampai akhir tahun BUMDes tidak siap, baik dari sisi struktur organisasi maupun SDM, maka dana ketahanan pangan itu akan saya kembalikan ke kas desa atau kas negara. Saya tidak ingin dana BUMDes hanya bersifat menggugurkan kewajiban. Dana desa ini adalah uang negara yang harus benar-benar dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Selain itu, aset desa juga menjadi perhatian utama dalam kepemimpinannya. Ia menyoroti adanya aset desa seperti kendaraan roda dua maupun aset lainnya yang masih dikuasai pihak lain.

“Itu semua akan kita tertibkan karena merupakan aset negara sekaligus aset Desa Banua Adolang. Tidak boleh dikuasai secara pribadi,” ucapnya.

Pj Kepala Desa Banua Adolang menyampaikan terima kasih kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan. Baginya, hal itu menjadi pengingat agar lebih berhati-hati dalam mengelola uang negara.

Baca Juga  Patut Ditiru, Kepala Desa dan Babinsa Kodim 1402/Polman Kunjungi Lansia Kurang Mampu

“Pada dasarnya, satu rupiah pun jika itu uang negara, akan kita pertanggungjawabkan. Di akhir tahun nanti, bulan Desember 2025, kita akan evaluasi secara menyeluruh dan memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran tanpa ada manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, jika ada pembayaran yang tertunda, hal itu semata karena masih dalam proses verifikasi.

“Saya tidak ingin membayar sesuatu yang sifatnya fiktif atau mengada-ada. Makanya harus diverifikasi langsung. Jika terbukti dilaksanakan, tentu wajib kita bayarkan. Tapi kalau tidak, maka uang harus dikembalikan ke kas desa atau kas negara sesuai mekanisme,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *