Bawaslu RI Ingatkan Kades dan Aparatur Desa Tidak Terlibat Kampanye 

Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik.

“Kita akan mengingatkan tidak boleh ada keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Serang, Banten, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Rp704 Juta, Mantan Kades & Anaknya Jadi Tersangka

Ia mengatakan kepala desa dan aparat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, dan pengawasan tersebut akan dilakukan melalui Bawaslu di tingkat provinsi, kota/kabupaten atau pun masyarakat sekitar.

Sentara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, mengatakan berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.

Baca Juga  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Pekkabata, Tahun 2022

“Terkait kades itu tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu,” ucapnya.

Ia mengatakan, akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye, diantaranya yakni sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian, sementara sanksi pidana juga ada.

Baca Juga  Ketua APDESI Sulbar Sayangkan Putusan Bupati Majene Tunda Pilkades

“Saya juga sudah menyampaikan kepada kepala desa, masa kampanye nanti jangan sampai kemudian melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam politik praktis,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *