MAJENE, Kepolisian Resor (polres) Majene dari satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil Ungkap pelaku penyebar konten pornografi yang ada di wilayah kabupaten majene
Pelaksanaan Press Release dipimpin langsung kasat Reskrim polres Majene AKP Budi Adi dan didampingi beberapa pejabat polres Majene, Selasa (19/09/2023) di aula polres Majene.
Kasat reskrim polres Majene AKP Budi Adi menjelaskan, Pelaku yang berhasil diamankan adalah pria berinisial (IR) alamat kecamatan Pamboang Kabupaten Majene.
kronologi kejadian tersebut, pada awal Agustus sampai September, pelaku melakukan komunikasi lewat media sosial aplikasi WhatsApp bersama pacarnya yang berinisial (IN) selaku korban.
Kemudian pelaku melakukan video call sex (vcs) yang mengandung pornografi, kemudian pelaku tersebut merekam tanpa sepengetahuan dari korban. Pada saat korban sudah tidak ada lagi komunikasi dari pelaku, atau sudah putus, dan pelaku merasa sakit hati, sehingga pelaku menyebarkan video pornografi ke teman dekat korban. “Dengan maksud dan tujuan agar korban kembali berkomunikasi dengan pelaku agar bisa bersama menjalin hubungan asmara sebelumnya, ” ucapnya.
Kata dia, Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 16.30 WITA personel Polres melaksanakan giat penyelidikan dan fullbaket terhadap saksi -saksi terkait kejadian tindak pidana Penyebar konten pornografi yang dilakukan oleh pelaku (IR).
Untuk itu Dari hasil penyelidikan tersebut telah diperoleh informasi bahwa terkait terduga pelaku tindak pidana penyebar konten pornografi. “Selanjutnya sekitar pukul 04.30 wita personil polres Majene berhasil mengamankan terduga pelaku penyebar video konten pornografi di BTN pesona Leppangan, lingk. Passarang, kelurahan Totoli kec. Banggae, kab. Majene, “Tuturnya
Di tempat itulah pelaku mengakui pernah menyebar video konten pornografi ke beberapa teman dan keluarga korban melalui aplikasi Facebook dan tiktok dan terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di polres Majene.
Dalam perbuatannya dijerat pasal pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 dan atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Muh Syahril)